Hanya kurang 2 hari lagi Panselnas mengumumkan hasil PPPK Kemenag 2022.
Sesuai jadwal batas akhir pengumuman tanggal 26 April 2023. Artinya pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2022 tak akan melebihi batas tanggal 26 April 2022.
Namun dipastikan pengumuman akan dilaksanakan sebelum tanggal 26 karena sejumlah instansi teknis lainnya juga sudah mengumumkan hasil kelulusan.
Bagi yang tak lulus passing grade pada tes lalu, masih ada harapan asalkan lakukan hal ini usai pengumuman.
Dilansir dari informasi resmi, jadwal terbaru seleksi kompetensi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 sebagai berikut:
- Pengumuman kelulusan: 18-26 April 2023
- Masa sanggah: 27-29 April 2023
- Jawab sanggah: 30 April-6 Mei 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi pasca sanggah: 2-10 Mei 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 11-13 Mei 2023
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK: 14-30 Mei 2023
- Usul penetapan NI PPPK: 31 Mei-29 Juni 2023.
Sebelum membahas cara agar lulus meski dalam pengumuman kelulusan tak lolos ada baiknya peserta mengetahui empat aspek jadi penentu kelulusan PPPK Kemenag 2022 dengan Passing Grade yang telah ditetapkan.
Passing Grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar PPPK Kemenag 2022 yang mengikuti seleksi kompetensi.
Melalui akun resmi @casnkemenag panitia seleksi telah menetapkan Passing Grade seleksi kompetensi 2022.
Dimana Manajerial dan Sosio kultural memiliki Passing Grade 130. Kemudian Wawancara memiliki nilai Passing Grade 24.
Lalu, Teknis memiliki nilai Passing Grade berdasarkan jabatan fungsional yang dipilih oleh para pelamar PPPK 2022 di Kemenag.
Lebih lengkapnya inilah Passing Grade seleksi kompetensi teknis PPPK 2022 di Kemenag, sesuai jabatan.
Ahli Pertama - Analis Hukum: 293
Ahli Pertama - Analisi Kebijakan: 293
Ahli Pertama - Analis SDM: 248
Ahli Pertama - Arsiparis: 270
Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur: 248
Ahli Pertama - Pamong Budaya: 248
Ahli Pertama - Penata Ruang: 270
Ahli Pertama - Penerjemah: 293
Ahli Pertama - PPBJ: 293
Ahli Pertama - Pengembangan Teknologi Pembelajaran: 270
Ahli Pertama - Pentashih Mushaf Al-Quran: 180
Ahli Pertama - Penyuluh Agama Buddha: 180
Ahli Pertama - Penyuluh Agama Hindu: 180
Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam: 180
Ahli Pertama - Penyuluh Agama Katolik: 180
Ahli Pertama - Penyuluh Agama Kristen: 180
Ahli Pertama - Perencana: 293
Ahli Pertama - Pranata Humas: 225
Ahli Pertama - Pranata Komputer: 293
Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Pendidikan: 180
Ahli Pertama - Pustakawan: 225
Ahli Pertama - Statisi: 270
Ahli Pertama - Widyaiswara: 293
Ahli Pertama - Penghulu: 180
Ahli Pertama - Guru: 248
Terampil - Pamong Budaya:248
Terampil - Arsiparis: 248
Terampil - Pranata Humas: 225
Terampil - Pranata Komputer: 293
Terampil - Pranata Laboratorium Pendidikan: 180
Terampil - Pranata SDM Aparatur: 225
Terampil - Pustakawan: 225
Terampil - Statistik: 270
Jabatan Fungsional Dosen: 270
Namun pada subtes jabatan fungsional dosen terdapat Passing Grade khusus untuk setiap subtes.
Berikut Passing Grade Subtes Khusus untuk Jabatan Fungsional Dosen
Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi: 30
Bahasa Inggris: 30
Penalaran dan Pemecahan Masalah: 30
Dimensi Psikologi: 66
Berikut cara agar lulus meski pada pengumuman kelulusan tak terdaftar.
Caranya ikut dalam masa sanggah. Diketahui ribuan peserta PPPK Guru 2022 lulus meski pada pengumuman kelulusan tak lulus.
Caranya dengan meyakinkan Panselnas dengan membuat alasan yang masuk akal.
Masa sanggah akan berlangsung selana 3 hari yakni tanggal 27-29 April 2023.
Mengutip laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Berikut contoh kalimat alasan sanggah hasil seleksi PPPK Guru 2022 yang bisa dicoba.
1. Contoh kasus pertama jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen transkip nilai padahal peserta sudah mengunggah dokumen transkip nilai dan memang datanya di SSCN memang ada.
Maka, pendaftar bisa menuliskan alasan sanggahannya dengan mengingatkan untuk mengecek ulang seperti berikut:
- "Assalamualaikum wr wb, Mohon kesediaanya untuk mengecek ulang, saya sudah mengirim dokumen transkip nilai yang diminta"
- 'Saya sudah mengupload seluruh persyaratan yang diminta termasuk transkrip nilai, mohon di cek ulang kembali, terimakasih'
2. Contoh kasus lainnya adalah apabila peserta yang tidak lolos karena tidak mencantumkan materai pada surat pernyataan dan pada laman SSCASN tertulis sebagai berikut:
"Alasan TMS dari Verifikator: Surat Pernyataan tidak bermaterai. Syarat administrasi yang tidak terpenuhi Scan Surat Pernyataan. Anda dapat melakukan sanggah mulai tanggal 04-08-2021 16:00:00 WIB. Batas waktu pengajuan sanggah adalah 3x34 jam. Harap login kembali pada tanggal yang telah ditentukan."
Maka untuk mengajukan alasan sanggah dari situasi tersebut, pelamar dapat menuliskan kalimat:
"Mohon dicek kembali, surat pernyataan yang saya lampirkan sudah ada materainya."
3. Contoh jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen asli surat keputusan yang sah dari pejabat bagi formasi jabatan fungsional lainnya.
Padahal peserta sudah mengunggah dokumen tersebut maka peserta dapat menuliskan kalimat:
"Mohon maaf saya telah mengunggah dokumen asli surat keputusan sah dari pejabat yang berwenanguntuk formasi fungsional yang saya lamar. Mohon cek kembali dokumen tersebut. Terima kasih."
Kalimat alasan sanggah akan lebih baik jika ditulis dengan jelas, realistis, serta tidak dibuat-buat dan disertai berkas-berkas pendukung yang sesuai.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut