Langkah Berikut Supaya Resmi Jadi ASN Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Guru 2022

 Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) /Badan Kepegawaian Daerah DIYbe
Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai apa saja yang harus dilakukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2022.

Perlu diketahui, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2022 pada tahap pasca sanggah harus melakukan beberapa hal supaya tidak dicoret sebagai ASN.

Setelah pengumuman hasil pasca sanggah dalam seleksi PPPK tahun 2022, lalu peserta harus menunggu proses penggisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian DRH oleh peserta yang dinyatakan lulus dalam pasca sanggah pada seleksi ASN PPPK tahun 2022 bisa dilakukan mulai tanggal 11 April sampai 30 April 2023.

Adapun langkah dalam pengisian DRH yang patut diketahui oleh peserta seleksi PPPK 2022 yang telah dinyatakan lulus adalah sebagai berikut:

1. Melakukan login pada akun SSCASN dan peserta yang lulus akan mendapati tampilan yang menyatakan “peserta lulus seleksi kompetensi bidang”.

2. Memilih dua opsi antara melanjutkan pengisian DRH dengan cara mengklik “Pengisian Daftar Riwayat Hidup” atau mengundurkan diri dengan mengunggah surat pengunduran diri.

3. Mengunggah kembali pas foto dengan latar belakang warna merah dan berpakaian formal.

4. Memperbaiki biodata seperti nama, status perkawinan, email, dan nomor ponsel.

5. Mengisikan alamat, kemudian klik “Selanjutnya”.

6. Mengisi jenjang pendidikan.

7. Mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi.

8. Mengisi menu keluarga, suami, anak, dan lain-lain.

9. Mengisi riwayat organisasi.

10. Setelah selesai, periksa kembali seluruh data yang diisikan, lalu cetak DRH perorangan dan riwayatnya.

11. Apabila masih ada data yang ingin diperbaiki, peserta bisa memilih kembali ke menu awal.

12. Setelah DRH perorangan dan riwayat sudah dicetak, kemudian ditandatangani yang dilengkapi dengan materai.

13. Kedua dokumen tersebut digabung menjadi satu dalam bentuk PDF, lalu diunggah kembali pada halaman unggah dokumen.

Perlu diketahui, harap periksa data-data yang diisikan karena data yang sudah dikirimkan tidak dapat diubah kembali.*** 

Editor: Tria Ari Hastuti/prsoloraya