Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar menyampaikan, setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama 2022.
Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," dikutip dari laman resmi Kemenag.
Untuk memastikan apakah Anda lolos, berikut cara cek hasil pengumuman PPPK Kemenag 2022 dan informasi terkait masa sanggah:
Cara cek hasil seleksi PPPK Kemenag 2022
Peserta dapat mengecek hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 melalui laman kemenag.go.id. Untuk langkah-langkahnya, Anda bisa melihatnya di bawah ini:
- Buka laman kemenag.go.id
- Arahkan ke bawah halaman hingga Anda menemukan link pengumuman.
- Klik link lampiran 1 yang berisi hasil integrasi seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kemenag.
- Klik link lampiran 2 untuk rincian hasil integrasi seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kemenag.
Selain itu, peserta juga dapat mengakses pengumuman PPPK Kemenag melalui aplikasi Pusaka Kemenag.
Cara ajukan sanggah
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menyampaikan perihal peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Kemenag 2022, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Masa sanggah akan berlangsung tiga hari, terhitung mulai 28-30 April 2023.
Berikut cara untuk mengajukan sanggah:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang terdaftar.
- Kemudian pilih menu "Sanggah".
- Setelah itu, tuliskan sanggahan yang ingin disampaikan.
"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nurudin.
Ia menegaskan, keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Menurutnya, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.kompas