Nasib PPPK PPPK 2021 Terancam Akibat Ketiadaan Anggaran

Nasib PPPK PPPK 2021 Terancam Akibat Ketiadaan Anggaran
Nasib PPPK 2021 terancam, Pemda kehabisan anggaran, kontrak kerjanya bagaimana? Ilustrasi: Ricardo/ Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 terancam. Pasalnya, banyak pemda kehabisan anggaran sehingga kesulitan memperpanjang kontrak kerja PPPK 2021.

Diketahui, cukup banyak PPPK 2021 tahap 1 dan 2 yang hanya dikontrak satu tahun. Yang dikontrak lima tahun pun, pemdanya kebingungan memenuhi gaji PPPK gurunya.

Pengurus pusat Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Fulkan Gaviri mengungkapkan informasi tersebut bukan isapan jempol. 

>

Mereka sudah mendapatkan informasi serupa saat beraudiensi dengan Pemkab Lampung Selatan.

"Kami dengar langsung dari Pak Sekda Kab.Lampung Selatan yang khawatir  dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK tidak akan ditransfer untuk tahun-tahun ke depannya," ungkap Fulkan , Sabtu (29/4).

Pernyataan sekda tersebut lanjut Fulkan, berkaca dari pengalaman  formasi PPPK 2021 tahap 1 dan 2. Ternyata yang sudah diberikan SK PPPK hanya ditransfer satu tahun saja lewat DAU 2022. 

Itu sebabnya ujar Fulkan, Pemda kesulitan untuk mengakomodasi semua guru lulus PG PPPK 2021 yang tidak ada formasinya di PPPK 2022.

Kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, tetapi juga daerah-daerah lainnya. Anjloknya pengusulan formasi PPPK 2022 dan diperkirakan berlanjut di PPPK 2023 karena kekhawatiran tersebut.

"Pemda kesulitan membayar gaji PPPK, apalagi tahun ini penggajian ditanggung masing-masing daerah," ucapnya.

Fakta-fakta tersebut menurut Fulkan akan menjadi bahan forum untuk disampaikan kepada Paselnas ataupun legislatif. 

Jika tidak dicarikan solusinya, maka guru lulus PG tanpa formasi tidak akan terangkat lagi di PPPK 2023, bahkan yang sudah jadi ASN PPPK pun nasibnya di ujung tanduk.

Fulkan khawatir akan banyak guru PPPK yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, sehingga menjadi pengangguran.

Memang, kata Fulkan di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kontrak kerja minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Namun, ada ketentuan juga masa kontrak kerjanya bisa diperpanjang setiap tahun.

Di sisi lain, jika pemda dibebankan sepenuhnya membayar gaji dan tunjangan PPPK akan membuat keuangan daerah terganggu, apalagi yang kemampuan fiskalnya terbatas.

"Kami berharap pemda berkoordinasi dengan pusat untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai guru honorer menjadi korban," pungkasnya. (esy/jpnn)