Pelaksanaan Pemberkasan NIP PPPK Guru 2022 dan Seleksi ASN dan Mekanisme di 2023

simak arahan Jokowi yang melarang Menteri, PNS dan PPPK untuk buka puasa bersama  (sekretariat kabinet )
simak arahan Jokowi yang melarang Menteri, PNS dan PPPK untuk buka puasa bersama (sekretariat kabinet )
Kabar baik bagi guru-2022 PPPK guru 2022 yang sudah melalui beberapa Tahap seleksi. Karena di bulan April hingga bulan Mei 2023 ada kejutan yang ditunggu-tunggu.

Tidak sedikit yang bertanya kapan pemberkasan guru-2022 PPPK guru 2022

dilakukan. Kini terjawab sudah. calon ASN sudah bisa bernafas lega dengan pertanyaan soal kapan pemberkasan bagi seleksi guru-2022">PPPK guru 2022.

Pada bulan April-Mei 2023 akan ada pemberkasan NIP guru-2022">PPPK guru 2022

. Sehingga setelah proses rekrutmen PPPK 2022 dinyatakan selesai maka selanjutnya pemerintah akan membuka pengadaan baru seleksi PPPK guru 2023.
Kebutuhan guru PPPK 2023 tercatat sebanyak 601.286 menurut penjelasan dari Nunuk Suryani, Dirjen guru Tenaga Kependidikan (GTK).

Selain itu, soal nasib 62.645 guru lulus passing grade (PG) atau P1 yang tidak mendapatkan penempatan dalam seleksi PPPK 2022 tahun 2023 ini rencananya akan diselesaikan.

Dirjen Nunuk, mengungkapkan bahwa PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 sepertinya tidak akan ada perubahan terkait seleksi PPPK guru 2023 tahun anggaran 2023.

Artinya seleksi PPPK guru 2023 masih menggunakan regulasi dan aturan yang sama dengan seleksi 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan ada beberapa mekanisme terkait seleksi PPPK guru 2023 sebagai berikut

  1. Penempatan guru lulus Passing Grade (PG) atau prioritas satu (P1) penempatan guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021 akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing di satuan Pendidikan yang membutuhkan.

Peserta yang termasuk di dalamnya diantaranya yaitu guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021, Honorer K2, guru non ASN Sekolah Negeri, lulusan Pendidikan profesi guru atau PPG dan guru swasta.

  1. Seleksi kesesuaian atau verifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil kompetensi profesional, pedagogik sosial serta kepribadian. Pesertanya terdiri dari honorer K2, guru honorer negeri, dengan masa kerja minimal 3 tahun.
  2. Seleksi tes PPPK guru mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial dan sosial kultural. Pesertanya terdiri dari guru honorer negeri dengan syarat minimal 3 tahun dan tercatat di Dapodik kemudian lulusan PPG guru honorer swasta juga terdaftar di Dapodik.

Nunuk menambahkan bahwa P1 tidak akan dites lagi sedangkan untuk peserta P2 dan P3 dirinya mengungkapkan belum mengetahui karena P2 dan P3 tidak dites kompetensi teknis maupun manajerial. Dia menambahkan bahwa P2 dan P3 hanya diobservasi dan Pemda yang menentukan rangkingnya. ***

Editor: Arendya Nariswari/ayobandung