Ilustrasi pelamar PPPK Guru /sscasn
Seleksi penerimaan PPPK Guru akan tuntas sebentar lagi setelah pengumuman pasca sanggah yang paling lambat akan selesai di tanggal 10 April 2023. Setelah pengumuman pasca sanggah, diteruskan dengan tahap pengisian DRH NI PPPK Guru. Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran BKN No. 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang diterbitkan pada 8 Maret lalu.
Dalam penyesuaian jadwal seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022, BKN mengumumkan bahwa tanggal 11 April akan diteruskan dengan pengisian DRH NI PPPK guru.
Tahapan pengisian DRH NI PPPK Guru akan berlangsung hingga 30 April 2023, yang kemudian akan diakhiri dengan usul penetapan NI PPPK Guru dimulai tanggal 24 April 2023 sampai 18 Mei 2023.
Namun, untuk mempersiapkan proses pengusulan NIP PPPK Guru tahun 2022 apa saja yang harus disiapkan? Penjelasan terkait pengusulan NIP PPPK Guru bisa ditemukan pada berikut ini.
Seperti yang dilansir dari Instagram @gurukita_id, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan menjelang usul penetapan NI PPPK guru tanggal 24 April - 18 Mei 2023.
Bagi peserta yang lulus seleksi penerimaan PPPK Guru dihimbau agar segera menyiapkan dokumen dalam hal penetapan NI PPPK Guru. Sebagai langkah antisipasi, lebih baik siapkan dokumen untuk penetapan NI PPPK Guru sebelum pengisian DRH pada 30 April 2023.
Sementara itu, dokumen yang harus disiapkan untuk penetapan NI PPPK Guru adalah sebagai berikut:
1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan background merah.
2. Ijazah asli yang dipergunakan sebagai dasar dalam melamar posisi PPPK guru tahun 2022.
3. Transkrip nilai pendidikan terakhir.
4. Formulir atau yang disebut nota persetujuan penetapan NI PPPK guru.
5. Surat lamaran yang digunakan untuk melamar jabatan PPPK guru.
6. Daftar riwayat hidup atau DRH yang sudah ditandatangani oleh pelamar PPPK guru dan disertai dengan materai.
7. Surat pernyataan berdasarkan Perka BKN No. 14 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh pelamar PPPK guru bersangkutan dan disertai materai.
8. Surat rencana penempatan untuk peserta PPPK guru, yang ditetapkan pejabat berwenang.
9. Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang telah dikeluarkan kepolisian negara Republik Indonesia.
10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS ataupun dokter yang bekerja di unit kesehatan pemerintah.
11. Surat keterangan bahwa pelamar PPPK guru tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan jenis zat adiktif lain yang telah ditandatangani dokter dari unit kesehatan pemerintah.
12. Atau bisa juga dari pejabat yang berwenang di badan atau lembaga berwenang yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian zat adiktif yang dimaksud.
Silahkan persiapkan dokumen-dokumen tersebut dalam rangka penetapan PPPK Guru tahun 2022 dan usahakan sudah disiapkan sebelum mencapai tahap pengisian DRH NI PPPK guru pada 30 April 2023.***
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya