Selain hasil pengumuman masa sanggah seleksi PPPK guru tahun 2022, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menyampaikan juga terkait nasib 3.043 pelamar yang sebelumnya mendapatkan pembatalan penempatan.
Hal itu disampaikan oleh Nunuk saat rapat Komisi X bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
"Pada Oktober 2022, seluruh guru P1 ada tersedia formasi di daerah masing-masing mendapat notifikasi penempatan," ucapnya.
"Lalu, setelah proses notifikasi diterima, pada masa sanggah, Kami menerima aduan dari instansi dan pelamar dengan peringkat yang lebih tinggi. Maka, dilakukan Verval dan ditemukan 3.043 P1 yang lain, yang mempunyai nilai yang lebih tinggi," jelasnya.
Nunuk memberikan contoh ilustrasi, seperti halnya jikalau terdapat 2 formasi di jenjang dan formasi yang sama di satu instansi, pada saat notifikasi diumumkan sesuai peringkat tertinggi pada bulan Oktober yang mendapatkan notifikasi penempatan adalah pelamar 2 dan 3.
Akan tetapi, pelamar 2 menyampaikan sanggahan. Setelah Kemdikbud mengecek nilainya ternyata lebih tinggi, lalu dikoordinasikan kepada Panselnas dan kemudian mengajukan persetujuan untuk perubahan pembatalan penempatan.
Panselnas bersama Kemdikbud melaksanakan rapat bersama tanggal 1 Maret dan menghasilkan 3.043 peserta yang mendapat pembatalan penempatan, hal itu disebabkan ada guru lain yang nilainya lebih tinggi.
Namun, Nunuk menyampaikan agar para guru yang mendapat pembatalan penempatan supaya tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.
Hal itu karena yang dibatalkan hanyalah penempatannya, namun untuk hasil kelulusan PPPK masih terdata di database Kemdikbud.
Pada rekrutmen PPPK tahun 2023, pelamar P1 yang sebelumnya dibatalkan penempatannya akan diprioritaskan sebagai peserta pertama dan tidak akan digeser sekolah tempat mengajar masing-masing atau sekolah induk.
Pada saat ini, jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022 dalam proses masa sanggah dan nantinya akan diumumkan tanggal 9 sampai 10 April tahun 2023.
Pengumuman hasil pasca sanggah adalah pengumuman final yang menentukan nasib tenaga honorer guru untuk masa mendatang, apakah diterima sebagai ASN PPPK ataukah tidak.
Lalu, untuk jadwal penetapan NI PPPK dikatakan bahwa akan dilakukan sekitar tanggal 11-10 April tahun 2023.
Kebutuhan formasi PPPK tahun 2023 untuk jabatan fungsional guru sudah dihitung. Disampaikan bahwa pada tahun 2022 peserta yang lulus seleksi hanya sekitar 250.320.
Sisa kebutuhan formasi yang masih ada sebanyak 531.524, maka usulan kebutuhan formasi PPPK tahun 2023 sebanyak 601.286.
Nunuk menyebut, sepanjang 2 tahun terakhir, upaya pemenuhan kebutuhan guru ASN belum secara maksimal. Hal tersebut dikarenakan guru yang diangkat menjadi ASN masih kurang dari 50% dan usulan formasi dari Pemda masih di bawah 50%.
Dikatakan oleh Nunuk bahwa Pemda tidak mengusulkan kebutuhan formasi sesuai dengan jumlah kebutuhan guru.
" Pada tahun 2023, diharapkan formasi dapat diusulkan sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan guru ASN," jelasnya.***
Editor: Anbari Ghaliya