Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 dan Dokumen Usul Penetapan NIP PPPK

Link Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 dan Dokumen Usul Penetapan NIP PPPK
Link Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 dan Dokumen Usul Penetapan NIP PPPK / Berikut ini link pengumuman kelulusan pasca sanggah peserta PPPK Guru 2022.

Jumat 13 April 2023 adalah hari yang ditunggu-tunggu peserta PPPK Guru 2022. Pasalnya, penantian panjang apakah akan menjadi ASN akan diketahui.

Plt. Kepala BKN Nomor: 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 telah mengeluarkan surat soal penyesuaian jadwal tahapan PPPK Guru 2022.
Adapun Jadwal penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 adalah sbb.

1. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 14 s.d 16 April 2023

2. Pengisian DRH NI PPPK 15 April s.d 4 Mei 2023

3. Usul Penetapan NI PPPK 28 April s.d 22 Mei 2023

Berikut link pengumuman kelulusan pasca sanggah.

1. gurupppk.kemdikbud.go.id.

Ini caranya:

- Setelah berada di portal informasi seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, klik kotak kuning hasil seleksi pasca sanggah PPPK 2022.

- Isi NIK dan Nomor Peserta yang tertera di halaman tersebut.

- Klik cari data.

Setelah langkah tersebut Anda dapat melihat hasil pengumuman PPPK Guru 2022.

2. Melalui laman SSCASN

- Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id/

- Pilih menu "Login" yang ada di atas kanan layar;

- Lalu isi NIK dan password:

- Pilih "Masuk";

- Hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di dashboard.

3. Melalui website masing-masing daerah.

Bagi yang lolos maka tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus dilengkapi oleh pelamar yaitu :

a. Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih dan berdasi hitam) dengan latar belakang berwarna merah;

b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatanganii oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku;

d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang :

1). Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau Iebih;

2). Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3). Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4). Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

5). Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dirnaksud.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut