Pengumuman PPPK Kemenag sudah dapat dicek melalui situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Lampiran resmi hasil seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) itu tercantum dalam edaran yang dirilis oleh Kemenag RI.
Peserta yang lolos tes PPPK Kemenag RI akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama. Berikut informasi selengkapnya.
Cara Cek Pengumuman PPPK Kemenag
Pengumuman PPPK Kemenag RI telah dirilis di situs Kementerian Agama. Dalam pengumuman tersebut, terdapat edaran pengantar beserta lampiran hasil seleksi seleksi PPPK Kemenag RI. Ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Buka situs Kementerian Agama RI (https://www.kemenag.go.id/)Kementerian Agama RI merilis pengumuman PPPK Kemenag melalui situs resminya. Simak edaran pengumuman beserta lampiran hasil seleksi PPPK Kemenag. (Foto: Istimewa) |
Ketentuan Pengumuman PPPK Kemenag
Kemenag RI menyampaikan ketentuan hasil seleksi PPPK melalui Surat Pengumuman Nomor:P-2833/SJ/B.ll.2/KP.00.1/04/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022. Simak ketentuan-ketentuannya di bawah ini.
- Peserta dinyatakan lulus seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2022 apabila memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
- Penjelasan terhadap kode pada kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2022 dalam lampiran pengumuman ini adalah:
a. Kode "P" adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
b. Kode "L" adalah peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK.
c. Kode "TL" adalah peserta yang TIDAK LULUS seleksi CPPPK.
d. Kode "TL1" adalah peserta PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen yang Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas untuk setuap nilai subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 969 Tahun 2022.
e. Kode "TH" adalah peserta yanag TIDAK HADIR. - Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi tahun 2022, mulai tanggal 28-30 April 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https;//sscasn.bkn.go.id/
- Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https;//sscasn.bkn.go.id/
- Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
- Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.
Demikian informasi cara cek pengumuman PPPK Kemenag. Semoga bermanfaat!
(kny/imk)Kanya Anindita Mutiarasari/detik