Pengumuman PPPK Kemenag Sudah Keluar, Cek Link & Kapan Masa Sanggahnya

Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama berbincang usai mengikuti ujian kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/3/2023). Sebanyak 74.424 peserta calon PPPK Kementerian Agama di seluruh Indonesia akan mengikuti seleksi sejak 17 Maret hingga 9 April 2023 untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.
Foto: ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA

Pengumuman PPPK Kemenag RI tahun anggaran 2022 telah diumumkan Kamis 27 April 2023. Hasilnya, terdapat 29.109 peserta yang berhasil lulus seleksi.

Pengumuman PPPK Kemenag bisa diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ucap Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar (27/4/2023), dikutip dari laman resmi kementerian.

Nizar menjelaskan, peserta yang lulus telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti semua tahapan seleksi. Mereka pun memenuhi nilai ambang batas atau NAB dan passing grade yang sesuai dengan ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB).

Nizar lebih lanjut memaparkan, peserta yang lulus akan ditandai dengan kode L yang artinya lulus. Peserta juga bisa ditandai dengan kode P/L yang artinya memenuhi passing grade dan lulus. Sementara, kode yang lain artinya tidak lulus.

Masa Sanggah Pengumuman PPPK Kemenag

Peserta yang tidak lulus bisa mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung dari 28 sampai 30 April 2023.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," ujar Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin.

Nurudin menegaskan, nantinya hasil sanggah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dia pun menekankan, seluruh proses seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya. Apabila ada pihak yang menjanjikan untuk meluluskan dengan imbalan tertentu, maka dapat dipastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan.

Berdasarkan surat pengumuman Kemenag RI Nomor P-2833/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2023 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022, disebutkan juga peserta diminta terus memantau perkembangan proses seleksi melalui laman resmi kemenag atau https://casn.kemenag.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id dan media sosial terkait.

Demikian informasi pengumuman PPPK Kemenag. Terus pantau kanal-kanal terkait sebagaimana imbauan di atas!

(nah/nwk)detik