PPPK Guru Diumumkan Besok, Spill Gaji dan Tunjangannya

A Malay Muslim female teacher teaching a group of students in a classroom in Malaysia.
Gaji dan Tunjangan PPPK Guru. (Foto: iStock)

Gaji dan tunjangan PPPK guru telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Instagram resminya. Dalam unggahan tersebut, gaji dan tunjangan PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat serta diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Nantinya, PPPK bertugas menjalankan jabatan pemerintahan.

Dalam PP tersebut, gaji PPPK terbagi dalam 17 golongan dan 5 tunjangan. PPPK juga bisa memperoleh kenaikan gaji berkala atau istimewa yang diterapkan sesuai undang-undang.

Angkatan terbaru PPPK guru datang dari seleksi tahun 2022. Hasil seleksi baru akan diumumkan pada 14-16 April 2023. Penasaran dengan gaji dan tunjangan PPPK guru 2022 yang didapat? Berikut rinciannya.

Besaran Gaji PPPK Guru 2022

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Cakupan Tunjangan PPPK Guru 2022

Terdapat lima tunjangan yang akan didapat oleh PPPK. Menurut aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Cakupan tunjangan PPPK guru, yaitu:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Informasi lebih lanjut mengenai PPPK guru dapat dicek melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Semoga membantu!

(nir/nwy)detik