Prioritas Pendaftaran Guru ASN PPPK Besar-besaran di Buka Tahun 2023 Berkas Agar Lolos

Ada Prioritas Pendaftaran Guru ASN PPPK Besar-besaran di Buka Tahun 2023, Simak Berkas Ini di Jamin Lolos
Ada Prioritas Pendaftaran Guru ASN PPPK Besar-besaran di Buka Tahun 2023, Simak Berkas Ini di Jamin Lolos
Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja digadang-gadang akan dibuka secara besar-besaran tahun 2023 ini.

Pendaftaran yang gencar diberitakan akan dibuka bulan juni 2023 ini juga termasuk pembukaan untuk guru ASN PPPK.

Agar Lolos menjadi guru ASN PPPK, maka Anda harus mempersiapkan beberapa hal dan mengetahui apa saja yang harus dilakukan.

Lantas apa saja yang harus Anda persiapkan dengan baik agar dapat lolos menjadi guru ASN PPPK 2023? Dan siapa saja kah yang akan menjadi prioritas dalam pendaftaran PPPK dalam bidang guru sebagai Aparatur Sipil Negara?

Untuk dapat lolos menjadi guru ASN PPPK , Anda harus mempersiapkan berkas pendaftaran dan mengikuti persyaratan yang ada dengan benar.

Berikut berkas yang harus Anda siapkan sebelum mendaftar sebagai guru ASN PPPK yang dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, yaitu

· Pas foto dengan latar belakang berwarna merah dengan format JP/JPEG dengan maksimal ukuran 200kb.

· Salinan e-KTP atau surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan secara sah dari DUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

· Salinan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemdikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/ S-1.

· Salinan Sertifikat Pendidik Asli bagi yang memiliki.

· Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari dinas Kesehatan Pemerintah seperti puskesmas/ rumah sakit.

· Melampirkan link video secara singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Pendaftaran guru ASN PPPK dibuka dengan syarat sebagai berikut :

1. WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

3. Tidak pernah tersangkut masalah hukum atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, ASN atau sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat secara jasmani dan rohani dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun prioritas pelamar untuk guru ASN PPPK tahun 2023 yaitu:

· Pelamar Prioritas 1

Pelamar yang merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru Tahun sebelumnya dan emmiliki nilai ambang batas.

· Pelamar Prioritas II

Pelamar yang merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori Prioritas 1

· Pelamar Prioritas III

Pelamar yang merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru Non-ASN kategori pelamar I di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

· Pelamar Umum

Pelamar yang merupakan lulusan PPG dan terdaftar pada database kelulusan Pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan terdaftar di Dapodik.

Bagi pelamar yang akan melamar sebagai guru ASN PPPK dapat mengunjungi link gurupppk.lemdikbud.go.id atau dapat menghubungi call center dengan nomor 021-50847721 untuk mendapatkan informasi yang Anda tanyakan.

Akan ada beberapa mekanisme yang ada dalam seleksi guru ASN PPPK namun hingga kini belum adanya informasi secara resmi dari Kemdikbudristek,tetapi dengan melihat pada mekanisme seleksi Tahun lalu yaitu

· Penempatan Lulus Passing Grade

· Seleksi Kesesuain atau verifikasi

· Seleksi tes

Demikian informasi terkait seleksi guru ASN PPPK, semoga bermanfaat.***

Editor: Dian Naren

Sumber: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/