Sanksi Apabila Mundur dari PPPK Guru

Young teacher teaching remotely using camera to stream lesson.
Sanksi Guru yang Mundur dari PPPK Guru. (Foto: Getty Images/Imgorthand)

Pengumuman PPPK guru 2022 telah diumumkan hari ini Jumat, 14 April 2023 hingga Minggu, 16 April 2023. Pengumuman bisa dicek pada https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Adapun peserta yang lolos tinggal mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 15 April sampai 4 Mei 2023. Namun, bagaimana jika telah lolos seleksi tapi mundur dari PPPK guru?

Mengenai hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021. Tertulis, pelamar PPPK guru yang berhasil lolos seleksi namun mengundurkan diri akan dikenai sanksi.

Sanksi Mengundurkan Diri dari PPPK Guru

Jika dinyatakan lolos seleksi PPPK guru namun ingin mengundurkan diri, maka dapat dijatuhi sanksi. Sanksi ini dikenakan bagi PPPK guru maupun non-guru.

Dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 41 Bab IV tentang Pengangkatan Menjadi PPPK ayat 5, tertulis bahwa:

"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya".

Singkatnya, pelamar yang dinyatakan lolos namun mengundurkan diri dari PPPK guru, maka tidak diperbolehkan mendaftar PPPK guru di periode selanjutnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 104 orang yang mengundurkan diri pada PPPK guru tahap I 2022 dan 280 orang pada PPPK guru tahap II 2022.

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023

Bagi yang berhasil lolos dan akan melanjutkan PPPK guru, akan mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dengan rincian:

Besaran Gaji PPPK Guru

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran Tunjangan PPPK Guru

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional, atau

5. Tunjangan lainnya.

Tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

nir/pal)detik