Adapun tahap selanjutnya dalam seleksi PPPK guru 2022 ini yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Berkaitan dengan hal itu, hanya peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2022 yang bisa lanjut ke tahap pengisian DRH yang dijadwalkan pada tanggal 15 April hingga 4 Mei 2023.
Namun, bagaimana jika ada peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2022, akan tetapi mengundurkan diri?
Terkait pengunduran diri tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan peraturan untuk memberikan ketegasan jika terdapat peserta PPPK guru tahun 2022 yang dinyatakan lulus.
Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 yang menjelaskan jika peserta lulus seleksi PPPK guru tahun 2022 yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi.
Lebih lanjut, dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 41 Bab IV ayat 5 tentang Pengangkatan menjadi PPPK yang tertulis:
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya".
Berdasarkan peraturan tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus, tetapi kemudian mengundurkan diri, maka tidak diperbolehkan mendaftar seleksi PPPK guru kembali pada periode berikutnya.
Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus dan bersedia menjadi PPPK guru, akan mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dengan rincian:
- Gaji untuk golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Gaji untuk golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji untuk golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji untuk golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji untuk golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji untuk golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji untuk golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Gaji untuk golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji untuk golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji untuk golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji untuk golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji untuk golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji untuk golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji untuk golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji untuk golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji untuk golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji untuk golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***
Editor: Tria Ari Hastuti/prsoloraya