Sanksi Mundur Saat Lolos PPPK Guru 2022

Ilustrasi guru
Ilustrasi guru (DOK. Puslapdik) 
Pengumuman akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diumumkan Jumat (14/4/2023) dan merupakan tahap akhir dari seleksi.

Setelah pengumuman akhir siapa saja peserta yang lolos PPPK Guru 2022, maka tahapan yang tersisa hanyalah 2 tahap.

Bagi yang lolos, bisa mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH NI PPPK dan penetapan nomor induk PPPK Guru 2022. Setelah dinyatakan lolos, peserta tak bisa mundur lagi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB telah memiliki aturan bagi peserta PPPK Guru 2022.

Sanksi PPPK mengundurkan diri

Jika dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor induk, maka ada sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri.

Sanksi ini menjamin keadilan bagi seluruh PPPK baik PPPK guru dan non guru.

Peraturan yang memuat sanksi bagi peserta PPPK guru 2022 yang lolos ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 28/2021.

Pada pasal 41 Bab IV tentang Pengangkatan Menjadi PPPK ayat 5, tertulis bahwa:

"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya".

Artinya, jika pelamar PPPK Guru sudah dinyatakan lolos di tahap akhir, kemudian juga sudah mendapat nomor induk PPPK lalu mundur, maka ia akan dikenai sanksi.

Tentu sanksi ini akan merugikan karena yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk mendaftar PPPK lagi selama satu periode ke depan.

Dalam catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya, pada saat penetapan NI PPPK Januari 2022, tercatat 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I mengundurkan diri.

Lalu pada PPPK Guru Tahap II atau penetapan NIP pada April 2022, ada 280 orang yang mengundurkan diri.

ada berbagai alasan yang membuat para peserta PPPK Guru itu mundur. Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.

Cara cek pengumuman PPPK

Sementara, untuk mengecek nama siapa yang lolos seleksi akhir PPPK Guru 2022, berikut linknya:

Cara cek pengumuman PPPK Guru di laman Kemendikbud

1. Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

2. Pada bagian menu, klik opsi Pengumuman.

3. Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar.

4. Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard.

Cara cek pengumuman PPPK Guru di laman SSCASN

1. Buka https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Pada bagian menu, klik opsi Login.

3. Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk.

4. Penguman akan muncul di dasboard.

Sementara, untuk perubahan jadwal disebutkan BKN seperti berikut ini:

1. Kelulusan pascasanggah: 14-16 April 2023

2. Pengisian DRH NI PPPK: 15 April - 4 Mei 2023

3. Usul penetapan NI PPPK: 28 April - 22 Mei 2023

Itulah sanksi PPPK mengundurkan diri bagi yang lolos PPPK Guru 2022, serta jadwal dan cara cek pengumumannya. kompas