Solusi dan Nasib Pendidik Honorer Setelah Seleksi PPPK Guru Sudah Selesai

Ilustrasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran mengenai jadwal lanjutan dari seleksi penerimaan ASN PPPK Guru Tahun 2022.
Ilustrasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran mengenai jadwal lanjutan dari seleksi penerimaan ASN PPPK Guru Tahun 2022. / Seleksi PPPK guru sudah rampung dan sudah lebih dari 500 ribu guru honorer dinyatakan lulus menjadi PPPK tahun 2023.
Jumlah guru honorer yang lulus menjadi PPPK memang sangat banyak sekali dan ini menjadi komitmen Kemendikbud untuk menjadikan guru honorer menjadi ASN.

Lantas menjadi pertanyaan, bagaimana sisa guru honorer yang tidak lolos atau belum mengikuti PPPK guru tersebut ?

Panselnas sudah mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK untuk para guru honorer yang mengikuti seleksi tahun 2022 yang lalu.

Hasilnya, total sudah ada lebih dari 500 ribu guru honorer atau lebih detailnya lagi 544.29 yang sudah dinyatakan lulus menjadi PPPK oleh Kemendikbud langsung

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim juga sudah menyatakan selamat kepada guru honorer yang sudah lulus menjadi PPPK dan naik status menjadi ASN.

Untuk guru honorer yang belum menjadi PPPK, Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani memberikan solusi berikut ini.

Nunuk juga sudah mengucapkan rasa syukur atas guru honorer yang lolos pada seleksi PPPK guru.

Bagi guru honorer yang masih belum menjadi PPPK, Nunuk menjelaskan kalau guru honorer bisa mengikuti proses seleksi Guru ASN PPPK 2023 yang akan dibuka dalam beberapa bulan lagi.

Jadinya, guru honorer yang belum lolos seleksi PPPK guru 2022 masih mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023.

Nunuk meminta kepada para guru honorer untuk mempersiapkan berbagai macam kebutuhan untuk mengikuti seleksi ASN PPPK tahun 2023 agar bisa segera lulus menjadi ASN pada tahun ini.

Jadi, itulah solusi yang diberikan oleh Kemendikbud kepada guru honorer yang belum lolos seleksi dan belum mengikuti seleksi.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi guru honorer semuanya. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id