Mau jadi PNS dan PPPK tahun 2023? Bagi non ASN yang mau melamar CASN cek batas usia pensiun terbaru.
Jangan sampai keinginan Anda sebagai non ASN untuk menjadi PNS dan PPPK 2023 batal hanya karena kendala usia yang mana nyatanya Anda sudah masuk pada batas usia pensiun PNS di tahun 2023 ini.
Pemerintah tengah menemukan solusi mengurus nasib honorer yang telah melaporkan SPTJM saat pendataan non ASN BKN tahun 2022 lalu.
Jumlahnya besar. Ini menjadi pekerjaan rumah KemenPAN RB tahun 2023. Selain menghapus honorer, menghindari PHK massal juga menjadi tuntutan.
Sehingga, sangat berat jika semua honorer dipangkas dalams ekejap mata saja. Sehingga, masih ada kesempatan bagi mereka untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Mengingat penghapusan non ASN dilaksanakan pada November 2023, nasib mereka punya harapan menjadi PNS dan PPPK di pertengahan tahun ini. Sebab seleksi CASN dibuka kembali bulan Juni 2023.
Hal itu telah disampaikan oleh pihak KemenPAN RB dalam hal ini pada bagian deputi SDM KemenPAN RB.
Lantas siapa saja non ASN yang bisa jadi PNS dan PPPK dalam seleksi CASN tahun 2023?
Seperti yang telah ditentukan oleh KemenPAN RB dalam arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023, beberapa pelayanan dasar dan juga formasi prioritas.
Dimana untuk pelayanan dasar terdiri dari guru dan tenaga kesehatan. Selain itu dibuka kesempatan untuk peserta digital talent, jaksa, hakim, dan dosen.
Selain itu juga, bagi seleksi CPNS, juga akan dibuka jalur Sekolah Kedinasan.
Saat ini menjadi waktu yang baik bagi honorer untuk menyiapkan berkas pendaftaran seleksi CASN Juni nanti.
Pastikan juga bahwa Anda belum memasuki batas usia pensiun PNS terbaru dari Pemerintah tahun 2023.
Seperti apa ketentuan batas usia pensiun PNS terbaru dari Pemerintah yang akan berlaku kedepannya?
Sudah menjadi ketentuan Pemerintah dalam mengatur batas usia purna tugas bagi ASN, dimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, ada 3 kategori batas usia pensiunan terbaru.
Dijelaskan dalam PP terbaru tersebut diatas, bahwa ada 3 kategori batas usia pensiunan yang mana ini akan menjadi ketentuan bagi para abdi negara yang telah berkontribusi bagi negeri ini.
Berikut ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah untuk mengatur 3 kategori batas usia pensiunan terbaru, yaitu meliputi:
Pertama, pada usia 58 tahun
Kedua, pada usia 60 tahun
Ketiga, pada usia 65 tahun.
Jadi, itulah batas usia pensiun PNS terbaru tahun 2023 dan bagi non ASN yang bisa jadi PNS dan PPPK dalam seleksi CASN 2023, segera persiapkan berkas pendaftaran.***
Editor: Miftah Salis Hidayah/ayobandung