Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai yang diangkat oleh instansi pemerintah dengan menggunakan perjanjian kerja tertulis.
Sehingga, salah satu perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan PPPK terletak pada masa hubungan kerja.
Masa hubungan kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, yang tentunya dapat diperpanjang.
Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 7 Tahun 2020.
Masa hubungan kontrak kerja tersebut, ditujukan bagi pegawai PPPK yang menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Perpanjangan masa hubungan kontrak kerja dapat dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa kontrak tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PermenPAN RB No 7 Tahun 2020.
Bagi pelamar PPPK yang ingin memperpanjang kontrak, tentu berdasarkan dari evaluasi kinerja PPPK selama bekerja sesuai dengan kontrak.
Jika saat perpanjangan hubungan kontrak kerja, Menteri tidak menjawab usulan tersebut dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya usulan perpanjangan, maka usulan tersebut telah disetujui oleh Menteri.
Sementara itu, penentuan jangka waktu masa hubungan kontrak kerja PPPK didasarkan pada beberapa hal, yaitu jenis pekerjaan yang diemban sifatnya sementara dan membutuhkan penyelesaian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Termasuk juga jenis jabatan yang diperlukan dalam meningkatkan kinerja suatu organisasi dan pencapaian tujuan strategis nasional, dalam jangka kurun waktu tertentu.
Untuk masa hubungan kontrak kerja, bagi jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya, maksimal atau paling lama 5 tahun.
Editor: Nur Izzati/ayobandung