Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan bahwa pengangkatan pegawai honorer non ASN menjadi PPPK merupakan kerbijakan bersama Menteri PANRB.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menargetkan bahwa program pegawai honorer non ASN menjadi PPPK ini akan direalisasikan pada 28 November 2023.
Pada 8 Mei 2023, dari DPR RI lebih dari 2.360.363 pegawai honorer non ASN di Indonesia akan diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Adapun beberapa jenis bidang pekerjaan bagi pegawai honorer non ASN yang disebutkan oleh DPR RI antara lain, yaitu:
1. Tenaga Pendidik.
2. Tenaga Kesehatan.
3. Penyuluh.
4. Tenaga Administrasi.
5. Tenaga kebersihan
6. Office Boy
7. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan,
8. Pegawai honorer lainnya.
Pada 14 April 2023 sebelumnya, Junimart menegaskan bahwa pengangkatan PPPK dari tenaga honorer non ASN berlaku untuk semua formasi tanpa ada pengecualian.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart.
Pihak DPR RI mengungkapkan bahwa peralihan dan pengangkatan akan dilakukan secara otomatis tanpa adanya pengecualian khusus dalam persyaratannya menjadi PPPK.
Program pengangkatan terhadap pegawai honorer non ASN bertujua agar kepala daerah tidak bisa mengadakan perekrutan tenaga kerja dengan sewenang-wenang.
Karena jumlah pegawai honorer telah mencapai 50% sebagai petugas di kantor Pemerintah daerah atau Pemda.
Jika para pegawai honorer telah menjadi PPPK, amaka pengangkatan tenaga kerja di Pemda harus dilakukan dengan ijin formasi dari Kementerian PANRB.
Hal tersebut didikung oleh permintaan Junimart kepada Abdullah Azwar Anas selaku Menreri PANRB tentang prinsip dan koridor yang harus dilakukan pemerintah selama pengangkatan PPPK dari pegawai honorer.
Seperti dihilangkannya PHK massal terhadap pegawai honorer, pencegahan pengurangan gaji terhadap honorer, menghindari penambahan anggaran besar dan berprinsip pada keadilan untuk hak yang sama bagi PPPK.
Oleh karena hal itu, Abdullah Azwar juga telah mempertimbangkan dan akan menjalankan prinsip dari program pengangkatan PPPK ini sesuai dengan koridornya.
Bahkan, kebijakan ini kemungkinan akan ditangani oleh Panitia Khusus dari Komisi II DPR RI jika diperlukan dalam penyelesaian masalah pegawai honorer non ASN.***
Editor: Nurulfitriana Ramadhani/prsoloraya