Cara Penambahan Masa Kontrak Pegawai PPPK

Ilustrasi cara menambahkan masa kontrak PPPK
Ilustrasi cara menambahkan masa kontrak PPPK /Dwi Widiyastuti/bnpb.go.id
 Salah satu perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah mengenai hubungan masa kontrak kerja. Pegawai Negeri Sipil (PNS) hubungan kerjanya berlangsung hingga memasuki batas usia pensiun, sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) batas hubungan kerjanya diatur dalam masa kontrak dengan minimal kerja 1 tahun dan maksimal 5 tahun kerja.

Namun, hal yang perlu diketahui oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu tentang cara untuk memperpanjang hubungan kontrak kerja jika sudah masa 5 tahun.

Hubungan masa kerja pegawai PPPK dengan data dari pemerintah kota disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang yakni Ratu yang diberlakukan evaluasi kinerja pegawai oleh KemenpanRB yang dilansir dari bakohumas.palembang.go.id.

Pegawai PPPK akan diusulkan kepada KemenpanRB jika masa kerjanya sudah 4,5 tahun sebagai langkah perpanjangan, yang nantinya terdapat evaluasi kinerja pada waktu pengusulan.

Apabila kinerjanya dinilai baik, dalam waktu 5 tahun sekali, hubungan kerjanya diperpanjang yang mana dimaksudkan sebagai bentuk kedisiplinan pegawai PPPK.

Pengadaan PPPK memang pada dasarnya menggunakan prinsip perjanjian kerja, hubungan kerja yang dijalankan harus ada limit. Hal itu dimaksudkan guna memastikan kinerja PPPK yang dicapai untuk memperbaiki birokrasi.

UU CPNS dan PPPK juga memuat mengenai evaluasi kinerja yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Evaluasi hubungan kinerja akan ada keputusan mengenai kontrak yang dapat dilanjutkan atau dihentikan berdasarkan ketentuan KemenpanRB.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pegawai PPPK dapat memperpanjang masa hubungan kerja setelah 5 tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku sesuai perundang-undangan.

Selain itu, hak pegawai PPPK dan PNS memiliki persamaan dari segi proses seleksi dengan menggunakan sistem CAT, cuti dan juga gaji dengan sumber anggaran honornya dari APBN.

Pelamar seleksi PPPK yang mempunyai SK dari wali kota yang statusnya dari tenaga honorer daerah tidak dapat merangkap jabatannya.

Pada seleksi PPPK yang sudah dinyatakan lulus, jabatan dan formasi pelamar hanya dapat memilih satu, artinya tidak dapat merangkap.

Apabila nantinya pelamar sudah lulus dalam seleksi PPPK, hak sebagai tenaga honorer dicabut dan berubah menjadi pegawai ASN PPPK.

Gaji dan juga tunjangan yang nantinya diperoleh pun mengikuti aturan yang tertuang dalam perundang-undangan, dengan besaran sesuai golongan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk informasi perekrutan pegawai PPPK tahun 2023, dapat dipantau secara berkala melalui laman atau media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya