Dapat Tambahan Uang Rp1,6 Juta per Bulan Sesuai Aturan Baru Sri Mulyani Untuk PPPK

Aturan baru seputar tambahan uang untuk PNS dan PPPK
Aturan baru seputar tambahan uang untuk PNS dan PPPK /PMK Nomor 49 Tahun 2023
Kabar gembira yaitu PNS dan PPPK resmi akan mendapatkan tambahan uang Rp1,6 juta per bulan. Hal ini sesuai dengan aturan terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada tahun 2023 ini.

Tambahan uang Rp1,6 juta yang dimaksud tersebut tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Aturan tersebut mengatur segala biaya-biaya, baik itu untuk ASN (PNS dan PPPK) dan non ASN (honorer).

Hal ini tentunya menjadi angin segar untuk PNS dan PPPK karena pemerintah menunjukan sikap kepedulian yang tinggi melalui pemberian tambahan uang Rp1,6 juta per bulan.

Melalui peraturan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani tersebut pemerintah menjamin kesejahteraan para ASN dengan memberikan biaya-biaya penunjang dan pendukung pekerjaan mereka.

Profesi menjadi seorang ASN ini memberikan peluang masa depan yang cerah karena dijamin baik oleh pemerintah, maka tidak mengherankan banyak anak muda yang mengidamkan pekerjaan ini.

Namun, yang perlu digaris bawahi di sini bahwa tambahan uang Rp1,6 juta per bulan ini sebenarnya tidak akan diterima oleh semua PNS dan PPPK.

Alasannya yaitu ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam aturan terbarunya tersebut dan harus dipenuhi oleh ASN terlebih dahulu.

Dikutip  melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023. Adapun tambahan uang Rp1,6 juta per bulan itu termasuk ke dalam biaya uang lembur dan uang makan lembur.

Uang lembur yang dimaksud yaitu kompensasi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada PNS dan PPPK yang melakukan kerja lembur sesuai dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Sementara, uang makan lembur diperuntukan untuk PNS dan PPPK yang telah melakukan kerja lembur dengan minimal waktunya selama dua jam berturut-turut dan akan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Besaran uang lembur yang akan diterima oleh ASN per harinya ditentukan berdasakan golongannya yaitu:

- Golongan I: Rp18.000

- Golongan II: Rp24.000

- Golongan III: Rp30.000

- Golongan IV: Rp36.000

Sementara itu, besaran uang makan lembur PNS dan PPPK berdasarkan golongannya yaitu:

- Golongan I dan II: Rp35.000

- Golongan III: Rp37.000

- Golongan IV: Rp41.000

Apabila seluruh biaya-biaya tersebut ditotalkan maka PNS dan PPPK, untuk golongan I akan mendapatkan tambahan uang sebesar Rp53 hari dan golongan IV sebanyak Rp77 ribu per harinya.

Artinya jika dalam satu dalam satu bulannya diasumsikan terdapat 22 hari kerja (HK) bagi ASN, maka uang lembur dan uang makan lembur yang bisa diperoleh yaitu sebagai berikut:

- Minimal golongan I yaitu Rp53 ribu dikali 22 HK maka total tambahan uang Rp1,1 juta per bulannnya

- Maksimal golongan IV yaitu Rp77 ribu dikali 22 HK maka total tambahan uang Rp1,6 juta per bulannya.

Itu tadi adalah informasi seputar tambahan yang diberikan pemerintah ke ASN berupa uang lembur dan uang makan lembur. Oleh karena itu, mari berkontribasi lebih baik lagi untuk bangsa dan negeri.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani/prsoloraya