Menurut peraturan perundang-undangan, calon PPPK baru bisa melaksanakan tugasnya sebagai pegawai PPPK apabila telah menggenggam nomor induknya di tangan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh pejabat PPK.
Penetapan pengangkatan ini akan setelah penandatanganan perjanjian kerja yang dilaksanakan oleh calon PPPK bersangkutan.
Nah, keputusan pengangkatan ini yang menjadi dasar dari hubungan kerja berdasarkan perjanjian calon PPPK dengan instansi pemerintah terkait.
Menurut PP No. 49 Tahun 2018 ini, periode waktu perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah hanya berlangsung sesingkat-singkatnya selama 1 tahun.
Akan tetapi, periode waktu ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh pejabat PPK.
Perpanjangan perjanjian kerja, juga berdasarkan pada pencapaian kinerja pegawai PPPK, kesesuaian kompetensi, dan juga kebutuhan instansi setelah memperoleh persetujuan pejabat PPK.
Apabila perjanjian kerja pegawai PPPK ingin diperpanjang seperti yang dimaksud di atas, maka PPK wajib menyampaikan tembusan SK perpanjangan perjanjian kerja pegawai PPPK tersebut pada Kepala BKN.
Penilaian kinerja pegawai PPPK ini menjamin adanya objektivitas prestasi kerja dari pegawai yang telah disepakati dengan didasarkan pada perjanjian kerja antara pejabat PPK terkait dengan pegawai PPPK.
Prestasi yang dimaksud adalah berhkasil atau tidaknya pegawai PPPK tersebut mencapai target? Hal ini akan menjadi poin penting dalam keputusan untuk memperpanjang maupun memberhentikan pegawai PPPK terkait.
Kita akhirnya mengetahui, bahwa penilaian kinerja nantinya akan mengacu pada perjanjian kerja antar individu dan tingkat unit maupun tingkat organisasi
Penilaian kinerja yang dimaksud akan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan bukan cuma itu, perilaku pegawai PPPK bersangkutan juga penting untuk masuk ke dalam penilaian kinerja.
Selain itu juga, penilaian kinerja bisa juga dilakukan dengan cara mempertimbangkan pendapat rekan kerja yang setingkat maupun rekan kerja di bawahnya.
Karena penilaian kinerja juga bisa dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat dari rekan kerja pegawai PPPK, maka penilaian terkait perilaku pegawai PPPK juga dirasa penting untuk disertakan.
Apabila pegawai tak bisa mencapai penilaian kinerja yang ditargetkan dalam perjanjian kerja, maka tim penilai kinerja terpaksa akan menetapkan bahwa pegawai PPPK tersebut akan diberhentikan.
Oleh karena itu, perpanjangan atau keberlangsungan pegawai PPPK akan bergantung pada penilaian kinerja dari pegawai PPPK tersebut, apakah sesuai dengan yang ditargetkan atau tidak.***
Editor: Egia Astuti Mardani/prosoloraya