Berikut ini informasi terkait faktor utama yang menjadi penentu keberhasilan tenaga honorer dalam mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2023.
Diketahui untuk dapat lolos pada seleksi CPNS maupun PPPK harus melewati banyak tahapan dan memenuhi persyaratan yang berlaku baik bagi tenaga honorer maupun masyarakat umum.
Pada setiap tahunnya peminat seleksi CPNS maupun PPPK selalu banyak, hal tersebut tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menjadi ASN yang kehidupannya akan terjamin hingga hari tua.
Pada seleksi CPNS 2023 nanti dapat diikuti mulai dari lulusan SMA, fresh graduate hingga tenaga honorer yang telah melalui pengabdian yang lama kepada negara.
Khusus untuk tenaga honorer, tidak semuanya bisa mengikuti seleksi CPNS 2023 ini.
Pemerintah telah menetapkan regulasi khusus yang berlaku bagi tenaga honorer dalam mengikuti seleksi CPNS 2023.
Regulasi tersebut juga menjadi faktor utama sekaligus pertama dalam menentukan keberhasilan tenaga honorer dalam seleksi CPNS 2023 maupun PPPK.
Faktor utama yang dimaksud diatas adalah batasan usia tenaga honorer saat melamar dalam seleksi CPNS 2023.
Adapun batasan usia yang menjadi acuan pemerintah dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN mengacu pada peraturan PP Nomor 48 Tahun 2005.
Rincian batas usia pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Editor: Maghita Primastya Handayani
Sumber: peraturan.bpk.go.id