Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Agama resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022.
Dari sekian peserta yang lolos di tahap akhir seleksi PPPK Kemenag 2022, setidaknya terdapat 29.109 Peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Keputusan kelulusan diambil berdasarkan hasil seleksi bagi pelamar yang memenuhi persyaratan, mengikuti ujian sampai akhir, hingga memenuhi pasing grade sesuai yang telah ditetapkan.
Kendati demikian, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos. Masih bisa melakukan sanggah sampai tanggal 30 April 2023.
Bagi peserta yang telah mengajukan sanggah, dapat melihat hasil sanggahannya melalui akun SSCASN BKN masing-masing.
Selain itu penting diketahui, hasil seleksi merupakan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat.
Maka bagi yang dinyatakan lulus, selamat. Karena akan menerima sejumlah tunjangan dan gaji sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Adapun aturan tentang gaji dan tunjangan PPPK Kemenag 2022, diatur dalam PP No 98 tahun 2020.
Setiap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menerima sejumlah tunjangan sebagai berikut.
Pertama, Tunjangan Kinerja. Kedua, Tunjangan Keluarga. Ketiga, Tunjangan Jabatan Struktural. Keempat, Tunjangan Jabatan Fungsional dan lainnya.
Sedangkan untuk gaji pokok PPPK, menyesuaikan dengan masa kerja atau golongan sebagai mana berikut.
Editor: Dian Naren
Sumber: Kemenag