Info Terbaru Dari BKN Tentang Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2022

Info Terbaru Dari BKN Tentang Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2022
Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2022 Diperpanjang? Cermati Info Terbaru BKN . Ilustrasi Foto: Ricardo
Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) penetapan NIP PPPK terbilang singkat, lantaran bertepatan dengan libur dan cuti bersama idulfitri. 

Sempitnya waktu pemberkasan dikeluhkan para guru honorer yang lulus pascasanggah PPPK guru 2022. Mereka berharap ada perpanjangan waktu pengisian DRH.

Merespons hal tersebut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan sampai hari ini belum ada perubahan jadwal.

Artinya, pemda masih menggunakan rujukan jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Pengisian DRH NIP PPPK dimulai 15 Aptil sampai 4 Mei. Usul penetapan NIP PPPK pada 28 April sampai 22 Mei," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (1/5).

Ditahya soal sejumlah daerah yang jadwalnya tes kesehatan malah di atas 4 Mei, Deputi Suharmen mengungkapkan belum ada informasi mengenai hal itu. BKN masih berpijak pada jadwal semula.

Dia menegaskan makin diundur proses pemberkasan, maka akan berdampak pada pengadaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.

Deputi Suharmen kembali mengingatkan para guru honorer yang lulus pascasanggah untuk segera mengurus dokumen-dokumen penetapan NIP PPPK, apalagi waktunya tinggal tiga hari lagi.

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah ada 10 item,  yaitu: 

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; 

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan; 

3. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan; 

3. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku; 

4. Surat Pernyataan 5  poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang; 

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD); 
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/Polri 
  4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; 
  5. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; 

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian 

Negara Republik Indonesia yang masih berlaku; 

6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; 

7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; 

8. Keputusan Pengangkatan Calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); 

9. Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya. 

10. Penyampaian dokumen Usul penetapan NI PPPK JF Tenaga Guru disampaikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). 

"Instansi dapat melakukan approve/submit usul penetapan NI PPPK guru setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi mulai tanggal 28 April sampai 22 Mei," terang Deputi Suharmen.

Lebih lanjut dikatakan penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2022 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP PPPK kepada kepala BKN untuk instansi pusat dan kepala Kantor Regional BKN untuk instansi daerah. (esy/jpnn)