Gaji 13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan akan segera dicairkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Pemerintah telah mengumumkan, bahwa pencairan gaji 13 tersebut direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni 2023.
Kabar baik ini disambut dengan sukacita oleh para aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Jdwal pencairan gaji 13 ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, saat momen pencairan THR 2023 pada bulan April 2023 lalu.
Pada saat itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk menyalurkan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2023.
Pemberian gaji ke-13 ini, lanjut Sri Mulyani, akan membantu pegawai pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Hal ini karena bulan Juni bersamaan dengan tahun ajaran baru.
- Lalu, kapan jadwal pasti gaji 13 cair bagi PNS, PPPK, TNI-Polri dan pensiunan?
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan Juni 2023.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap.
"Aktualnya biasanya pertengahan (Juni). Namun, ini dapat berbeda, mengingat adanya peraturan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang teknisnya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ujarnya.
Meskipun tidak seragam, Averrouce memastikan bahwa setiap PNS akan tetap menerima gaji ke-13 asalkan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah mereka telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Kecepatan pembayaran gaji ke-13 ini bergantung pada kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda dalam mengajukannya ke Kemenkeu," tambahnya.
Mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 39/2023 oleh Kemenkeu.
Gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan anggota TNI/Polri, serta pensiunan. Ketentuan mengenai daftar penerima gaji ke-13 dan besarannya.
- Menurut PP Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, berikut adalah daftar ASN yang berhak menerima gaji ke-13:
Jika sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 tersebut meliputi:
Sementara itu, jika sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 terdiri dari:
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan dengan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Untuk mengetahui besaran gaji ke-13 yang lebih spesifik, dapat merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Besaran gaji pokok ASN tergantung pada golongan masing-masing, dan telah diatur secara rinci dalam PP tersebut.
Demikianlah informasi mengenai gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Editor: Nur Izzati/ayobandung