Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Ikut Seleksi ASN PPPK dan PNS Tahun 2023

 Ilustrasi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ASN PPPK dan PNS

Ilustrasi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ASN PPPK dan PNS /Iyan Irwandi/KC/ Terdapat kategori tenaga honorer yang mendapatkan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023. Tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi ASN PPPK dan PNS berdasarkan ketentuan sanksi yang berlaku sebagaimana diatur dalam regulasi resmi pemerintah.

Adapun regulasi yang mengatur mengenai sanksi tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi ASN PPPK dan PNS berdasarkan PermenPANRB Nomor 29 tahun 2021.

Sanksi kepada tenaga honorer tersebut disebabkan peserta yang sudah lulus seleksi PPPK dan PNS sebenarnya mengundurkan diri pada seleksi sebelumnya.

Pengunduran diri peserta yang sudah lulus seleksi PPPK maupun PNS memungkinkan menyebabkan beberapa kerugian dari segi anggaran dan terutama segi formasi yang menjadi kosong dan menutup kesempatan untuk pelamar lainnya.

Sehubungan itu, pada seleksi PPPK dan PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama dengan Panselnas memperketat dengan memberikan sanksi kepada pelamar yang lulus, tetapi mengundurkan diri.

Sanksi yang didapat berupa sanksi berat guna memberikan efek jera kepada pelamar, apalagi pemerintah tentunya sudah memperhitungkan jumlah SDM dan anggaran dalam pelaksanaan seleksi PPPK dan PNS.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 27 tahun 2021 Pasal 54, menyampaikan kepada pelamar ASN mengundurkan diri padahal sudah lulus, memperoleh persetujuan teknis dan juga penetapan NIP oleh BKN akan mendapatkan sanksi.

Pelamar tersebut mendapat sanksi, tidak diperbolehkan dalam melamar kembali seleksi ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Pasal 35 PermenpanRB Nomor 29 tahun 2021 mengenai pengadaan PPPK, disampaikan bahwa pemberlakuan pemberian sanksi, berlaku pula untuk pegawai PPPK telah lulus yang mengundurkan diri.

Pasal 41 PermenPANRB Nomor 28 tahun 2021 yang mengatur terkait Pengadaan pegawai PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2021 juga menyampaikan tentang pemberlakuan sanksi tersebut.

Bahkan, tenaga honorer bisa memperoleh sanksi tambahan berdasarkan dengan kewenangan pihak PPK yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Sanksi disiplin pelamar yang mengundurkan diri ditetapkan oleh PPK saat pengumuman rekrutmen PPPK dan PNS dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar tersebut.

Artinya kategori tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK dan PNS tahun 2023, yakni yang pernah lulus seleksi tahun sebelumnya dan mengundurkan diri, info lengkap dapat dilihat melalui laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya