Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan pemerintah membuat formula baru untuk penyelesaian masalah honorer yang ditenggat 28 November 2023.
Sejumlah formulanya diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN) yang digadang-gadang selesai pada Oktober 2023.
"Untuk penyelesaian honorer termasuk guru akan menggunakan pola rekrutmen yang diatur dalam RPP Manajemen ASN," kata Alex Denni, dalam rapat kerja gabungan Komisi X DPR RI, Rabu (24/5).
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menambahkan penyelesaian masalah guru lulus PG PPPK tidak bisa tuntas tahun ini.
Dia mengatakan dengan seleksi PPPK guru 2023 pun, masih akan tersisa honorernya. Oleh karena itu perlu ada sistem perekrutan model baru agar masalah honorer ini bisa tuntas.
"Pengangkatan PPPK guru 2023 tidak bisa mengakomodasi semua guru honorer. Pasti akan ada yang tersisa," ujar Mas Nadiem, sapaan akrabnya.
Sikap pesimistis Nadiem itu lantaran melihat perkembangan usulan formasi PPPK guru 2023 yang masih minim.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah memperpanjang pengajuan formasi lewat e-formasi hingga 7 Mei 2023.
Nyatanya usulan yang masuk hanya 278.102 atau 46 persen dari total kebutuhan PPPK guru 2023 sebanyak 601.174.
"Kalau sistem ini dibiarkan terus, sulit untuk menuntaskan masalah guru honorer ini terutama guru lulus PG yang belum mendapatkan penempatan," ujarnya.
Itu sebabnya,, kata Mas Nadiem, pemerintah menyiapkan regulasi baru berupa RPP Manajemen ASN.
Dengan RPP tersebut, ujarnya, pemerintah sudah menyiapkan solusi penyesalan guru honorer dengan menggunakan tiga mekanisme baru, yaitu matketplace guru, perekrutan oleh sekolah, dan penempatan pada formasi kurang peminat.
"Tiga solusi itu akan kami laksanakan pada seleksi ASN 2024," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Mas Nadiem, ada 6 poin penting di dalam RPP Manajemen ASN yang mengatur perekrutan PPPK guru, yaitu:
1. Formasi guru ditetapkan oleh pemerintah pusat
2. Seleksi guru untuk masuk ke marketplace ditingkatkan frekuensinya atau lebih dari sekali setahun
3. Pemilihan dan pengangkatan guru ASN ada dua jalur, yaitu dilakukan oleh sekolah atau ditempatkan oleh pemerintah pusat
4. Perekrutan hanya bisa dilakukan dari kelompok calon guru pada marketplace
5. Tambahan insentif untuk guru ASN di daerah khusus
6. Pembayaran guru ASN oleh sekolah. (esy/jpnn)