Langkah Antisipasi Mendikbudistek Jika Usulan Formasi PPPK Minim

Langkah Antisipasi Mendikbudistek Jika Usulan Formasi PPPK Minim
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyiapkan 3 jurus untuk seleksi PPPK guru 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani pernah menyebutkan, total kebutuhan PPPK Guru 2023 sebanyak 601.286.

Angka itu merupakan akumulasi sisa kebutuhan formasi PPPK guru 2022 sebanyak 531.524 dan kebutuhan mengganti guru ASN yang pensiun tahun 2024 sebanyak 69.762.

Sejak awal Prof Nunuk sudah mewanti-wanti dan berharap pemda yang memiliki guru honorer mau mengusulkan kuota PPPK Guru 2023 di angka maksimal untuk memenuhi formasi tersebut.

Prof Nunuk khawatir kejadian seleksi PPPK Guru 2022 terulang lagi, yakni minimnya usulan formasi PPPK Guru 2023 dari pemerintah daerah.

“Kuncinya ada pada pemerintah daerah. Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin," tegas Dirjen GTK Nunuk Suryani, beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui, pada seleksi PPPK 2022, jumlah usulan formasi dari pemda sangat minim, yakni sekitar 300 ribuan, dari kebutuhan 1 juta guru PPPK.

Hasilnya, hanya 250.432 guru honorer dinyatakan lulus pasca-sanggah PPPK 2022

Prof Nunuk Suryani pernah mengungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Kamis, 3 November 2022, bahwa banyak pemda yang tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan.

Hal tersebut yang menyebabkan masih banyak pelamar kategori prioritas satu (P1) yang belum mendapatkan penempatan.

Usulan Formasi PPPK Guru 2023

Kekhawatiran Prof Nunuk terbukti, di mana usulan kebutuhan PPPK guru 2023 dari pemerintah daerah (pemda) sangat minim.

Untuk diketahui, usulan formasi PPPK 2023 dibuka KemenPAN-RB sejak 20 Maret dan sudah ditutup pada 30 April.

Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menunjukkan hingga 1 Mei, usulan formasi dari pemda hanya 266.560.

Menyikapi kondisi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan pemerintah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah guru honorer atau non-ASN.

"Solusi tersebut tidak diselesaikan secara tunggal, tetapi bersama dengan Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri," kata MenPAN-RB Azwar Anas seusai rapat tingkat menteri bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Jakarta, Jumat (5/5).

Rapat ini juga diikuti oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Menteri Anas mengatakan pemerintah sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi honorer termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Hal senada disampaikan Menteri Nadiem Makarim, yang mengatakan jajarannya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru honorer ini.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.

“Kami ingin lebih banyak lagi guru honorer yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana ke depannya menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien,” tutur Mas Nadiem.

3 Juruh Mas Nadiem Makarim

Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani pernah menjelaskan, Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah menyiapkan langkah antisipasi jika usulan formasi PPPK Guru 2023 dari pemda minim.

"Mas Menteri menyampaikan akan melakukan top up formasi PPPK guru 2023 jika usulan pemda minim," kata Prof Nunuk dalam diskusi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Selasa, 21 Maret 2023.

Mekanisme baru yang disiapkan ini sudah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menuntaskan honorer pada 2023.

Mas Nadiem pernah mengatakan bahwa dalam seleksi PPPK guru 2021 dan 2022, berbagai masalah timbul.

Salah satunya ada kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi.

Mas Nadiem mengungkapkan ada tiga kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah hasil kolaborasi Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu.

"Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, tiga kebijakan yang kami tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi," ujarnya.

3 kebijakan yang disiapkan terkait seleksi PPPK Guru 2023 adalah:

1. Jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut.

2. Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan. Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.

3. Anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemda setelah guru honorernya diangkat. (sam/jpnn)