Dia menyebut, jumlah kebutuhan guru di Madrasah Negeri sebanyak 57.245, sedang swasta mencapai 527.555.
"Pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang mencapai puluhan ribu tidak menyelesaikan masalah kekurangan guru ini. Karena PPPK hanya perubahan status guru," katanya dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Kamis (18/5/2023).
Hal lain yang tidak kalah penting adalah peningkatan kualifikasi guru. Dalam data base disebutkan bahwa jumlah guru yang saat ini belum berkualifikasi mencapai 40.000.
Jumlah ini menurutnya tergolong besar. Padahal sejak 2015, Ainur bilang, seyogyanya sudah tidak ada lagi guru yang belum berstatus pendidikan Strata 1 (S1).
Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Maka, Program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama adalah momentum yang tepat untuk menjawab masalah ini meski secara kuantitatif tidak sebanding dengan jumlah guru yang ada.
Pemerataan sebaran guru yang tidak proporsional adalah "penyakit" lama yang juga tidak kunjung selesai.
Sementara itu, Direktur GKT Madrasah M Zain mengatakan setiap tahun, lebih 4.000 guru madrasah memasuki masa pensiun atau purba bhakti.
"Jumlah pendidik yang memasuki masa purna tugas (pensiun) mencapai lebih dari 4.000 per tahun. Permasalahan ini harus diselesaikan segera, karena waktu berjalan terus," ucapnya.
Menurutnya, pemenuhan jumlah kebutuhan guru dan peningkatan kualitas guru harus segera dilakukan. Sebab, kualitas pendidikan madrasah betul-betul ada di tangan para guru.
"Tagline guru hebat dan madrasah bermartabat tidak akan pernah terwujud jika elemen inti pendidikan malah melempem," ungkap Zain.kompas