Pemberian gaji ke 13 tersebut telah disetujui oleh Sri Mulyani dan telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan.
Terkait jadwal pencairan gaji ke 13 ini bakal cair pada awal tahun ajaran baru yang jatuh pada bulan Juni mendatang.
Lantas apakah gaji ke 13 yang akan diterima oleh PPPK akan sama dengan yang diterima oleh para PNS? Simak ulasan berikut ini!
Berikut komponen gaji ke 13 yang diterima oleh PPPK pada tahun ini:
1. Gaji pokok
Para PPPK akan menerima gaji pokok sebesar Rp1.794.900 hingga Rp6.786.500 tergantung dengan golongan masing-masing.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga nantinya akan dibagi menjadi dua yaitu tunjangan untuk suami istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan juga harus dibuktikan dengan surat nikah yang sah.
Selanjutnya adalah tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok yang akan diberikan untuk masing-masing anak yang dimiliki.
3. Tunjangan pangan
Sama halnya dengan gaji pokok, masing-masing PPPK menerima jumlah yang berbeda sesuai dengan golongan.
Dengan rincian golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
Editor: Dudung Ridwan
Sumber: peraturan.bpk.go.id