Ini menjadi kabar gembira para pencari kerja, khususnya yamg baru lulus SMA hingga sarjana.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, tahun 2023 ini ada 1,6 juta formasi untuk CPNS ataupun PPPK.
"Usulan dari berbagai kementerian lembaga ya, dengan proyeksi formasi kurang lebih 1,6 juta," Anas saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
Ia mengatakan, untuk formasi di pemerintahan daerah (pemda) sendiri juga sudah masuk, jumlahnya mencapai 1.030.000.
"CPNS ini saya hari ini akan menandatangani surat usulan kepada menteri keuangan, surat usulan berdasarkan yang dikirim daerah, kurang lebih 1.030.000 orang formasi," tuturnya.
Anas menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan untuk melibatkan lebih banyak lulusan baru (fresh graduate) terutama untuk sektor digitalisasi.
"Ada banyak usulan supaya fresh graduate ini dilibatkan karena banyak anak-anak fresh graduate, tapi tidak ada di dalam formasi. Nah salah satu sektor yang akan kita berikan ruang adalah di digitalisasi," ujarnya.
"Karena pemerintah sedang punya program digitalisasi, maka ke depan kita akan hitung berapa sebenarnya talenta-talenta digital yang akan kita berikan ruang di dalam rekrutmen ASN di 2023," tambah Anas.
Adapun untuk waktu pembukaannya, belum dapat ia pastikan karena masih banyak diskusi untuk mengurusi penyelesaian rekrutmen tenaga honorer kategori (THK) 1 dan 2.
"Jadi kita sedang diskusi intensif di samping kita menyelesaikan pr yang kemarin itu yang THK 2, THL 1, ini ada banyak usulan supaya fresh graduate ini dilibatkan, karena banyak anak-anak fresh graduate tapi tidak ada di dalam formasi," kata Anas.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan soal jadwal tahapan CPNS 2023.
“Insyaallah Juni akhir, paling lambat Juli kita bisa melakukan pembukaan rekrutmen ASN 2023. Informasi resmi dilihat saja di publikasi situs resmi Kemenpan-RB dan BKN,” kata Alex.
Diterangkan Alex, selain jalur PPPK, tahun 2023 ini juga dibuka untuk jalur CPNS 2023. CPNS 2023 ini juga dibuka untuk umum, mulai dari lulusan SMA, SMK, hingga S1.
Salah satu instansi yang telah mengumumkan rekrutmen CPNS 2023 adalah Kejaksaan RI.
Dikutip dari instagram @biropegkejaksaan, Kejaksaan resmi mengumumkan penerimaan CPNS 2023.
"Yang sudah akan berlalu.. lembaran baru akan dijelang.. ayo acungkan jari yang akan bergelut untuk menjadi adhyaksa muda.. pastikan kamu, kakak, adik, saudara, pacar, calon pacar, mantan, calon istri, calon suami, istri dan paksu semua follow IG biropeg untuk info paling update mengenai CPNS TA 2023," tulisnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Hermon Dekristo mengatakan bahwa kejaksaan sangat membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kejaksaan ini sangat-sangat membutuhkan ASN yang pegawai negeri sipil, termasuk calon jaksa, pranata komputer, dan pegawai-pegawai lainnya,” terang Hermon.
Berkaca pada seleksi CPNS 2021 lalu, sebanyak 4.148 formasi CPNS dibuka di Kejaksaan Republik Indonesia.
Dari sebanyak itu, terdapat formasi untuk lulusan SMA sederajat.
Mereka akan ditempatkan di formasi Pengawal Tahanan Narapidana sebanyak 494 orang dan Pengadministrasian Penanganan Perkara dsebanyak 494 orang.
Untuk lulusan SMA ini nantinya akan ditempatkan di beberapa Pidum, Pidsus, Kajati, Kajari dan Cabjari.
Jika ditotalkan, untuk CPNS 2021 Kejaksaan RI ini dibutuhkan formasi lulusan S1 Hukum sebanyak 1.084, S1 Non Hukum sebanyak 481, Dokter 14 dan D3 1.944 serta lulusan SMA sederajat sebanyak 988 orang.
Lantas apa-apa saja yang perlu disiapkan bagi pendaftaran untuk formasi lulusan SMA?
Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mendaftarkan diri pada CPNS lulusan SMA:
1. Berkelakuan baik.
2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI.
8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah.
9. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol).
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis.
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan.
12. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun wilayah negara lain.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut