Penjelasan Kemendikbud Tentang Guru Swasta Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2023

Apakah Guru Swasta Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2023 ? Kemendikbud Jawab Begini!
Apakah Guru Swasta Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2023 ? Kemendikbud Jawab Begini!
Pemerintah melalui Menpan RB telah mengumumkan bahwa tahun ini akan kembali dibuka seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang dapat dimanfaatkan oleh para tenaga honorer.

Kabarnya pada seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini pemerintah masih akan memprioritaskan para guru dan tenaga kesehatan selaku bidang yang termasuk dalam pelayanan dasar.

Dengan dibukanya seleksi CPNS dan PPPK nanti dapat dimanfaatkan khususnya untuk para guru untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, lantas apakah guru swasta bisa mengikuti tahapan seleksi ini?

Kabar gembira juga telah disiapkan pemerintah untuk para guru yaitu bagi peserta PPPK guru golongan P1 yang alami pembatalan penempatan akan langsung diangkat menjadi ASN tanpa tes.

Meskipun kabar gembira ini telah diumumkan secara resmi, namun beberapa golongan guru masih dilanda kebingungan khususnya bagi guru yang berasal dari swasta.

Meskipun menjalankan tugas yang sama diketahui tenaga guru yang berasal dari swasta menerima perlakuan yang berbeda dengan tenaga guru yang bekerja di instansi pemerintah.

Menangani kebingungan yang dialami para guru yang berasal dari instansi swasta tersebut Kemendikbud memberikan informasi yang yang sangat jelas dan tegas.

Kemendikbud menginformasikan bahwa pada seleksi PPPK 2023 nanti tenaga guru yang berasal dari instansi swasta bisa mengikutinya sama halnya guru yang berasal dari sekolah negeri.

Dalam hal ini yang menjadi pembeda antara keduanya adalah guru yang berasal dari sekolah swasta menempati prioritas 4 atau umum.

Selain alami perbedaan tingkat prioritas guru dari sekolah swasta yang ingin mengikuti seleksi PPPK juga harus menyertakan syarat khusus.

Syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh guru dari sekolah swasta untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut disampaikan langsung oleh Nunuk Suryani selaku Ditjen GTK.

Adapun persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh guru yang berasal dari sekolah swasta untuk mengikuti seleksi PPPK adalah harus mengantongi surat izin dari yayasan.

Editor: Dian Naren/ayobandung