PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.
Setelah melewati masa sanggah, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 kini telah mencapai tahap pengumuman hasil kelulusan pasca sanggah. Prosesnya hampir usai, namun terdapat beberapa perubahan yang harus calon PPPK ketahui.
Dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengeluarkan pengumuman terbaru terkait jadwal seleksi PPPK teknis 2022. Informasi ini disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 4916/B-MP.01.02/SD/D/2023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022 secara elektronik.
Mengutip surat tersebut, Selasa (16/5/2023), karena masih terdapat beberapa instansi yang belum menyampaikan hasil akhir, pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK teknis 2022 diperpanjang yang semula hanya sampai 13 Mei kini menjadi 22 Mei 2023.
Oleh karena itu, proses pengisian daftar riwayat hidup atau DRH NI PPPK pun ikut mundur. Awalnya dijadwalkan pada 14 sampai dengan 30 Mei 2023 menjadi 23 Mei sampai dengan 8 Juni 2023.
Selanjutnya untuk penetapan NI PPPK, semula berlangsung pada 31 Mei sampai dengan 29 Juni 2023 kini menjadi 1 sampai dengan 30 Juni 2023. Jadi, proses seleksi PPPK teknis 2022 akan berakhir pada Juni mendatang jika tidak ada perubahan jadwal.
Sementara itu, bagi calon PPPK yang belum mengetahui diterima atau tidaknya sanggahan seperti yang telah diajukan sebelumnya bisa langsung mengeceknya melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Adapun cara mengecek hasil kelulusan pasca sanggah PPPK teknis antara lain sebagai berikut.
1. Pelamar mengunjungi laman SSCASN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Selanjutnya pilih menu Login seperti yang terdapat di bagian kanan atas;
3. Setelah itu, Login menggunakan NIK dan password seperti yang telah terdaftar;
4. Kemudian klik Masuk;
5. Setelah berhasil Login, nantinya pengumuman pasca sanggah PPPK tenaga teknis akan muncul di dashboard akun SSCASN.
Apabila dinyatakan lulus sanggahan, calon PPPK bisa mempersiapkan diri untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Itu berarti mempersiapkan berkas untuk pengisian daftar riwayat hidup.Liputan6