Dibukanya kembali seleksi PPPK khususnya untuk guru ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang selama ini sangat berjasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pihak Kemendikbud telah mengumumkan terkait perlakuan dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh guru yang berasal dari instansi swasta yang ingin mengikuti PPPK 2023.
Pemerintah akan menempatkan guru yang berasal dari sekolah swasta pada golongan prioritas 4 atau umum.
Meskipun seorang guru swasta tersebut telah melakukan pengabdian yang cukup lama namun hal tersebut tidak menjadi pertimbangan oleh Kemendikbud.
Selain itu guru swasta yang ingin mengikuti seleksi PPPK agar bisa diangkat menjadi PNS juga harus menyiapkan persyaratan khusus.
Persyaratan khusus tersebut adalah guru dari sekolah swasta wajib mengantongi surat izin dari yayasan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ditjen GTK Kemendikbud yaitu Nunuk Suryani untuk diperhatikan oleh semua guru swasta.
JIka seorang guru swasta bisa melengkapi syarat khusus dan umum yang berlaku pada seleksi PPPK 2023 maka ia bisa turut serta mengikuti rangkaian seleksi hingga diangkat menjadi PNS.
Perlu diingat bahwa pada seleksi PPPK melalui jalur umum akan mempertemukan anda dengan banyak sekali saingan yang juga cukup kompeten.
Maka sangat disarankan untuk guru swasta yang ingin mengikuti seleksi ASN tersebut untuk mempersiapkan diri dari sekarang baik fisik maupun mental.
Editor: Dian Naren/ayobandung