Jika pegawai PPPK ingin masa/kontrak kerja diperpanjang, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pegawai PPPK.
Pegawai PPPK bisa tenang dalam menyikapi kontrak kerja, jika telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembuatan SKP.
Seperti yang dilansir dari pihak BKD Jawa Timur, Rajmi Tri Handoko selaku Subkoordinator Seleksi dan Pengadaan ASN, mengatakan bahwa SKP minimal dengan predikat sesuai ekspektasi dan tidak boleh di ekspektasi.
Lalu, apa itu SKP? SKP adalah sasaran kinerja pegawai yang dicapai pegawai PPPK setiap tahunnya. Sementara untuk ekspektasi kinerja adalah hasil penilaian kerja dan perilaku kerja pegawai.
Rajmi berujar bahwa persyaratannya adalah berdasarkan penilaian pada SKP-nya, “Intinya syaratnya itu, penilaian SKP minimal sesuai ekspektasi atau berlaku baik.”
Menurut yang dipaparkan oleh Subkoordinator Pengadaan ASN dari Jawa Timur tersebut, penilaian ekspektasi dalam SKP sangat menentukan masa depan dari karir pegawai PPPK bersangkutan.
“Kalau SKP-nya sesuai ekspektasi, maka insyaAllah diperpanjang,” pungkasnya “Kalau di bawah ekspektasi menjadi catatan untuk didiskusikan lagi dengan bidang disiplin yang menangani disiplin PPPK,” tegas Rajmi.
Berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022, evaluasi kinerja dibagi menjadi dua, ada evaluasi kinerja periodik dan evaluasi kinerja tahunan.
Perencanaan kinerja terdiri dari penyusunan serta penetapan SKP, nantinya pimpinan akan melakukan dialog kinerja dengan pegawai dalam penetapan serta klarifikasi ekspektasi.
Lalu, bagaimana dengan tahapan-tahapan yang dilakukan untuk menetapkan serta mengklarifikasi ekspektasi? Berikut kedelapan tahap dalam menetapkan ekspektasi kinerja:
1. Melihat gambaran keseluruhan organisasi dalma dokumen rencana strategis instansi atau unit kerja serta perjanjian kinerja pada unit kerja.
2. Menetapkan ekspektasi hasil kerja maupun perilaku kerja dari pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri, kemudian mencantumkannya ke dalam isian SKP.
3. Melakukan penyusunan manual indikator kinerja untuk dokumen SKP oleh pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang ada.
4. Melakukan penyusunan strategi pencapaian hasil kerja pegawai bersangkutan.
5. Membagi peran pegawai berdasarkan strategi dari pencapaian hasil kerja pegawai ASN bersnagkutan.
6. Menetapkan jenis setiap rencana hasil kerja yang dilakukan oleh PPT.
7. Menetapkan ekspektasi hasil kerja dan juga perilaku kerja oleh pejabat administrasi hingga pejabat fungsional, kemudian mencantumkannya dalam isian SKP.
8. Sepakat sumber daya yang diperlukan, skema pertanggungjawaban, hingga konsekuensi dari pencapauan kinerja pegawai ASN dan menuangkan semua itu dalam isian SKP yang disusun.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prsoloraya