Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkap kuotanya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022.
PMK itu mengatur tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 div>
"Pemda sebenarnya cukup mengusulkan formasi PPPK guru 2023 sesuai PMK 212. Di PMK itu sudah tertuang sangat jelas," kata Dirjen Nunuk, Selasa (23/5).
Dia menegaskan PMK 212 seharusnya dijadikan rujukan bagi Pemda ketika mengajukan formasi PPPK.
Kalau sampai ada Pemda yang meragukan isi PMK 212, ujarnya malah mengherankan. Sebab, gaji PPPK guru 2023 beserta tunjangannya sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) 2023.
Keraguan pemda diakui Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri.
Di Lamsel, pemkab hanya mengusulkan 120 formasi, padahal ada 727 sisa guru lulus PG yang seharusnya dituntaskan pada seleksi PPPK guru 2023.
"Kami tanggal 16 Mei mendatangi Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI menanyakan soal pengajuan formasi PPPK guru 2023. Hasilnya sama, ya merujuk PMK 212," kata Fulkan , Selasa (23/5).
Dari penjelasan Kemendikbudristek dan DPR, lanjutnya, menunjukkan Pemkab Lamsel tidak paham. Contohnya, Kabupaten Sijunjung ternyata kepala Dinas Pendidikannya menghadap ke Kemendikbudristek. Kadisdiknya malu karena tidak membuka formasi sesuai PMK 212.
"Kemendikbudristek menyampaikan saat ini sudah terlambat bagi daerah mengajukan usulan formasi, karena batas e-formasi tanggal 7 Mei," terangnya.
Selain itu tambah Fulkan, bagi Pemda dan jajaran yang masih mengeyel dipersilakan datang Kemendikbudristek agar dijelaskan sampai ke akar-akarnya.
GLPGPPPK menyarankan kepada seluruh pemda termasuk Lamsel mengusulkan kembali formasi PPPK guru 2023 sesuai PMK 212 atau sebanyak guru lulus PG.
Kemudian, menghadap Panselnas untuk bisa membuka e-formasi kembali, karena waktunya sudah mepet. (esy/jpnn)</