Potensi Tenaga Honorer Lulus Seleksi PPPK terkait PG Kata KemenpanRB

Ilustrasi KemenpanRB jelaskan soal potensi tenaga honorer lulus seleksi PPPK
Ilustrasi KemenpanRB jelaskan soal potensi tenaga honorer lulus seleksi PPPK /Tangkapan Layar Instagram @kemenpanrb/ Potensi kelulusan tenaga honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada dasarnya terkait dengan passing grade atau nilai ambang batas. Sehubungan hal itu, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRb) meminta BKN untuk memberikan stimulasi dan kajian kelulusan PPPK.

Permintaan PAN-RB kepada BKN karena di media sosial banyak yang mengirim masukan terkait passing grade atau nilai ambang batas yang sebelumnya diusulkan kepada instansi masing-masing mengenai kelulusan PPPK.

“Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi. Kedua, kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar kedepan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada. Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan,” kata Anas.

Berdasarkan reformasulasi dan juga simulasi yang dilakukan oleh BKN, sedang dimatangkan dan diputuskan mengenai potensi afirmasi penentuan passing grade PPPK.

Anas menyebut bahwa masukan mengenai PG untuk kelulusan PPPK, untuk beberapa peserta yang sebelumnya tidak lolos sudah dibahas.

Akan tetapi, KemenpanRB dan juga BKN harus pula melibatkan instansi pembina. Hal itu dikarenakan yang mengusulkan skema PG sebenarnya oleh instansi pembina berdasarkan kebutuhan.

Selain ketentuan PG, soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun pula oleh instansi pembina masing-masing jabatan dengan stakeholder terkait yaitu konsorsium yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi.

Adanya sejumlah masukan itu, Anas meminta untuk reformulasi PG maupun terhadap instansi pembina yang menyusun soal ujian PPPK.

Menanggapi hal itu, simulasi atas afirmasi-afirmasi mengenai nilai ambang batas PPPK untuk nantinya diterapkan dilakukan oleh jajaran BKN sebagaimana yang disampaikan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana

Tidak hanya untuk nilai ambang batas, afirmasi tersebut juga terkait masa kerja tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” jelas Bima.

Demikian informasi seputar afirmasi nilai ambang batas atas passing grade sebagai penentu kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), info lengkapnya dapat disimak oleh tenaga honorer melalui laman resmi atau melalui media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya