Sebab Tenaga Honorer Tidak Dapat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

 Berikut ini informasi mengenai ketentuan tenaga honorer yang tidak dapat ikut seleksi PPPK dan CPNS karena mendapat sanksi.

Berikut ini informasi mengenai ketentuan tenaga honorer yang tidak dapat ikut seleksi PPPK dan CPNS karena mendapat sanksi. /bnpb.go.id/ Tenaga honorer bisa tidak dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK kembali merupakan tenaga honorer yang dikenakan sanksi atas pengunduran diri.

Ketentuan sanksi tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK dan CPNS sebagaimana diatur pemerintah dalam juknis resmi yaitu PermenPANRB Nomor 29 tahun 2021.

Pengunduran diri bagi peserta yang sudah lulus seleksi PPPK dan PNS memang bisa merugikan negara, baik dari segi anggaran hingga segi formasi yang seharusnya terisi menjadi kosong yang dapat menutup kesempatan peserta lainnya.

Panselnas bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperketat seleksi PPPK dan PNS. Apabila ada yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi, maka akan mendapatkan sanksi berat. Sanksi ditujukan agar tidak ada kerugian dan memiliki efek jera bagi peserta

Selain itu, dalam pengadaan PPPK dan PNS sudah diperhitungkan dengan baik terkait jumlah SDM dan anggaran, maka tentu diharapkan memperoleh ASN yang dibutuhkan sesuai jabatan dengan kompetensinya, namun jika ada peserta yang mengundurkan diri, maka ada kekosongan formasi.

Sementara itu, dalam PermenPANRB Nomor 27 tahun 2021 Pasal 54, menyebut jika pelamar ASN yang sudah memperoleh persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN, apabila mengundurkan diri diberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan kepada pelamar tersebut berupa tidak diperbolehkan melamar kembali dalam seleksi ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Ketentuan dari sanksi tersebut diberlakukan pula untuk pegawai PPPK yang mengundurkan diri, sebagaimana disampaikan dalam Pasal 35 PermenPANRB Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK.

Tidak hanya itu, tertuang juga dalam Pasal 41 PermenPANRB Nomor 28 tahun 2021 yang telah mengatur perihal Pengadaan pegawai PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Akan tetapi, hal yang perlu diketahui tenaga honorer adalah sanksi tambahan bisa diberikan oleh kewenangan pihak PPK

Sanksi tambahan dapat dilakukan pihak PPK berdasarkan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Sanksi tersebut ditetapkan oleh PPK ketika pengumuman seleksi PPPK dan PNS dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Demikian informasi mengenai sanksi kepada tenaga honorer yang mengundurkan diri saat sudah lulus dalam seleksi PPPK dan PNS. Info lengkapnya dapat disimak melalui laman resmi atau media sosial terkait pemerintah.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena.prosoloraya