Sisa Guru Lulus Passing Grade pada Usulan Formasi 2023 Akan Dituntaskan

Ilustrasi Sisa Guru Lulus Passing Grade pada Usulan Formasi 2023 Akan Dituntaskan, Ada 8.024 yang Akan Diberi. THK-II Merapat...
Ilustrasi Sisa Guru Lulus Passing Grade pada Usulan Formasi 2023 Akan Dituntaskan, Ada 8.024 yang Akan Diberi. THK-II Merapat... /Dok: riau.go.id
Bagi guru honorer kategori THK-II ada kabar baik dari pemerintah terkait pelaksanaan PPPK tahun 2023.

Pelaksanaan PPPK untuk guru honorer termasuk kategori THK-II ini turut menjadi prioritas bagi pemerintah.

Khususnya bagi tenaga honorer kategori THK-II yang berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau BKD Jatim.

Kabar baik untuk guru honorer THK-II ini disampaikan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jawa Timur melalui akun Instagram resminya @bkdjatim, pada Jumat, 12 Mei 2023.

Melalui unggahannya BKD Jatim menyampaikan bahwa ada sebanyak 8.024 formasi yang akan diusulkan.

"Usulkan 8.024 formasi, Gubernur Jawa Timur tuntaskan sisa guru lolos passing grade pada usulan formasi 2023," kata BKD Jatim

Lebih lanjut, BKD Jatim menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berkomitmen untuk menuntaskan sisa guru lolos passing grade melalui usulan formasi PPPK tahun 2023.

Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur menyampaikan bahwa Pemprov setempat telah mengusulkan formasi sebanyak 8.024.

Jumlah formasi tersebut terdiri dari formasi untuk guru sebanyak 6.141 dan juga PPPK non guru sebanyak 1.883 yang terdiri dari 750 formasi tenaga teknis, dan 1.133 tenaga kesehatan.

Dari dari yang dipaparkan oleh Kemdikbud Ristek untu sisa lolos passing grade guru PPPK tahun 2021 yaitu sebanyak 8.588 guru.

Jumlah tersebut diangkat pada tahun 2022 sebanyak 2.447 guru, sehingga pada tahun 2023 ini guru yang belum diangkat ada sebanyak 6.141 guru yang lolos passing grade yang saat ini tengah menunggu ketersediaan formasi atau kebutuhan.

Tidak hanya itu, dari kebutuhan Peraturan MenpanRB nomor 20 tahun 2022 mengenai Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru yang ada di Instansi Daerah tahun 2022.

Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa rekrutmen PPPK guru dilakukan dengan mekanisme prioritas bagi guru yang telah lulus passing grade seleksi PPPK tahun 2021.

Adapun untuk urutan yang menjadi prioritas adalah guru THK-II, guru honorer negeri, guru honorer swasta.

Dalam hal ini, jika tersedia formasi seluruh guru lolos passing grade, maka bagi guru yang bersangkutan bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

"Kita akan tuntaskan 6.141 guru yang lolos passing grade untuk diusulkan tahun ini (2023), semoga ini menjadi ikhtiar kita untuk memberikan kesejahteraan kepada para guru," kata Gubernur Jatim.***

Editor: Aida Annisa/prsoloraya