Solusi yang Ditempuh Mendikbud untuk Penyelesaian Tenaga Honorer Agar Jadi PPPK 2023

Nadiem menyebutkan mengenai salah satu solusi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer agar menjadi pegawai PPPK
Nadiem menyebutkan mengenai salah satu solusi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer agar menjadi pegawai PPPK /Kemenpan RB/
Terdapat informasi terbaru mengenai penyelesaian tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Sehubungan dengan hal tersebut, diketahui bahwa usulan formasi tenaga honorer guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per tanggal 1 Mei tahun 2023 sebanyak 266.560 formasi.

Solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer menjadi PPPK, solusinya tidak akan diselesaikan secara tunggal, akan tetapi dengan Kemdikbud, Kemenkeu dan juga Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Anas berharap bahwa kebutuhan guru harus segera untuk diselamatkan secara kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Hal itu juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai dasar untuk segera dituntaskannya guru dan tenaga kesehatan.

“Kita sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” jelas Menteri Anas usai Rapat Tingkat Menteri bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Jakarta.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan kepada para jajarannya untuk mencari solusi dalam rangka mempercepat penyelesaian tenaga honorer guru.

Rapat Tingkat Menteri yang membahas terkait penyelesaian tenaga honorer, dihadiri oleh stakeholder terkait, di antaranya:

- Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman
- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata
- Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Pembahasan bersama dengan tiga kementerian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dilaksanakan untuk mengetahui kebutuhan pendanaan pendidikan agar dapat disediakan, khususnya untuk jabatan fungsional guru.

Suahasil menyebut untuk jabatan fungsional guru sudah mempunyai alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah atau disebut juga dengan BOS dan alokasi guru ASN di Pemda.Selain itu, sedang pula dicairkan solusi agar lebih memenuhi kebutuhan sekolah dan lebih cepat untuk direalisasikan, yang artinya sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.

Agus Fatoni selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan pula mengenai apresiasi dari bawah yang juga menjadi atensi pemerintah untuk didiskusikan bersama terkait penyelesaian tenaga honorer.

Lalu setelah itu, dicarikan formulasi dan solusi yang terbaik hingga dapat berjalan dengan lancar secara keseluruhan.

Sementara itu, untuk salah satu solusi yang disampaikan Nadiem sebagai langkah yang ditempuh Kemdikbud dalam penyelesaian tenaga honorer yaitu mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.

“Itu yang kita ingin lebih banyak lagi guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana kedepannya kita menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien,” ungkap Nadiem.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prsoloraya