Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menyatakan formasi CPNS dan PPPK dosen akan dibuka dalam rekrutmen September mendatang.
Jumlah formasi yang diusulkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sejauh ini mencapai 1.030.751 formasi. Sebanyak 15.858 di antaranya adalah formasi CPNS dosen, dan 6.742 formasi PPPK dosen.
Azwar Anas mengatakan, formasi yang sudah diusulkan tersebut sudah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jumlah tersebut dapat berubah jika ada usulan tambahan. Sebab, ada sejumlah instansi yang belum mengusulkan tambahan jumlah pegawainya.
"September 2023 ini mulai kan, kita tetapkan dulu formasinya," kata Azwar Anas,, Rabu (14/6/2023).
Syarat CPNS Dosen
Berdasarkan pembukaan rekrutmen CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya pada 2021, berikut gambaran syarat CPNS dosen:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila
- Usia pelamar lulusan D3 sampai S2 atau Spesialis I serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari
- Khusus pelamar dosen lulusan S3 atau Spesialis II: serendah-rendahnya berusia 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek
- Bagi pelamar formasi umum lulusan dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan atau prodi yang terakreditasi BAN-PT dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes saat lulus, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Bagi pelamar formasi umum lulusan luar negeri memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah
- Bagi pelamar jabatan tenaga pendidik atau dosen, IPK yang disyaratkan yakni minimal 3,00 dari skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh perguruan tinggi bersangkutan
- Penyandang disabilitas yang mendaftar formasi umum maupun khusus penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan asli dari dokter RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya serta tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-harinya
- Khusus pelamar formasi khusus lulusan terbaik berpredikat cum laude/dengan pujian wajib dibuktikan dengan keterangan dengan pujian atau cum laude pada ijazah atau transkrip
- Bagi pelamar formasi khusus lulusan terbaik dari luar negeri memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dengan keterangan setara dengan cum laude
- Bagi pelamar formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat wajib merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:
- - Akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan
- - Surat keterangan dari kepala sekolah atau kepala suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat
Tahap Seleksi CPNS Dosen
Berdasarkan rekrutmen CPNS dosen sebelumnya di Kemendikbudristek, seleksi dosen terdiri dari:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- - Tes Intelegensia Umum (TIU)
- - Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dosen
- - Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, proporsi 10 persen
- - Literasi Bahasa Inggris, 15 persen
- - Penalaran dan Pemecahan Masalah, 20 persen
- - Dimensi Psikologi, 15 persen
- - Wawancara, 20 persen
- - Praktik mengajar (micro teaching), 20 persen
Pelamar CPNS dosen dinyatakan gugur jika tidak mengikuti salah satu subtes di atas dan tidak memenuhi ambang batas (passing grade) SKB yang ditentukan. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot 40:60.
Perlu diketahui, formasi dosen juga dapat diusulkan kementerian atau lembaga selain Kemendikbudristek yang menaungi satuan pendidikan tinggi. Semoga bermanfaat, detikers.