4 Golongan Guru Honorer Ini Kabarnya Gagal Ikut Seleksi PPPK 2023

 Ilustrasi guru yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 karena masuk dalam salah satu golongan berikut

Ilustrasi guru yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 karena masuk dalam salah satu golongan berikut /stockking/Freepik
– Tenaga honorer di seluruh Indonesia perlu mencermati informasi terbaru terkait dengan keputusan pemerintah dalam pengadaan seleksi PPPK 2023. 

Mengingat pemerintah ternyata telah menetapkan bahwa ada kebijakan baru pengangkatan tenaga honorer guru yang ternyata dikecualikan terhadap empat golongan saja.

Tentu informasi ini menjadi hal baru bagi seluruh tenaga honorer, untuk itu maka harus mencermati siapa saja golongan guru yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa seleksi PPPK akan dibuka tahun 2023 ini dan bisa diikuti oleh seluruh tenaga honorer termasuk guru.

Lebih lanjut seleksi PPPK 2023 ini akan dibuka untuk umum terutama bisa diikuti oleh tenaga honorer guru yang sudah lama mengabdi di masing-masing sekolahnya.

Meski demikian pemerintah juga menetapkan kategori tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2023 karena aturan terbaru.

Berikut adalah informasi selengkapnya.

Tidak Terdaftar di Dapodik

Guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik secara otomatis akan gagal mengikuti seleksi PPPK 2023.

Hal itu sebenarnya pemerintah telah memberlakukan guru honorer yang terdaftar di Dapodik sejak seleksi PPPK tahun lalu.

Dan juga secara nyata tercantum dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 pada pasal 5 ayat 1 sehingga guru yang tidak masuk dalam Dapodik maka terpaksa tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2023.

Tidak Memiliki Sertifikat Pendidik

Guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik namun masih bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 dengan memiliki sertifikat pendidik.

Maka guru yang masuk dalam kategori tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 ini adalah guru tersebut tidak memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar pada database PPG Kemdikbud.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan terutama bagi fresh graduate yang ingin mendaftar PPPK 2023 maka bisa mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG prajabatan.

Secara umum, informasi tersebut juga tercantum dalam Permenpan RB Pasal 6 ayat 1 bahwa pelamar umum yang tidak terdaftar di Dapodik harus mempunyai sertifikat pendidik.

Tidak Memiliki Ijazah S1 Atau D4

Syarat yang harus dipenuhi oleh guru ketika ingin mendaftar seleksi PPPK 2023 adalah minimal telah lulus S1 atau D4 dan memiliki ijazah resmi.

Maka guru yang tidak memiliki ijazah S1 atau D4 secara otomatis tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 ini.

Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK 2022 dan Mengundurkan Diri

Bagi guru honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 dan dinyatakan lolos tetapi mengundurkan diri maka secara otomatis gagal mengikuti seleksi PPPK tahun 2023.

Informasi ini resmi terdapat dalam Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021 yang harus dicermati oleh seluruh calon pelamar seleksi PPPK tahun 2023. 

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica/prsoloraya