Hasil pasca sanggah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022 resmi diumumkan di laman kemenag.go.id dan Kemenag SupperApps PUSAKA.
Ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama 2022. Selanjutnya sejumlah tersebut akan melaksanakan tahapn selanjutnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” terang Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar seperti dikutip dari website Kemenag.
Menurut Nizar, panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022. "Jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing," terang Nizar.
Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘P/L’ yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.
"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," jelas Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin.
Namun ternyata jumlah peserta yang lulus pasca sanggah tersebut berkurang dibanding jumlah pada pengumuman awal.
Pada pengumuman lulus PPPK Kemenag 2022 sebelum masa sanggah, April 2023, berjumlah 29.109 peserta.
Sementara saat diumumkan pasca sanggah berjumlah 29.069 peserta yang lulus, atau berkurang 40 peserta.
Dari daftar yang ada, pengurangan ini dikarenakan beberapa alasan, diantaranya:
1. Tidak melampirkan dokumen kartu peserta ujian seleksi CASN tahun 2021 sesuai ketentuan
2. Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan pengumumannsekretariat jenderal nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/2022
3. Tidak melampirkan asli ijazah sesuai dengan ketentuan
4. Pengalaman kerja belum 2 tahun sesuai ketentuan
5. Tidak melampirkan dokumen data profil di aplikasi E-PA sesuai ketentuan
6. Peserta bukan disabilitas dan tidak melampirkan bukti disabilitas sesuai dengan PermenPANRB 29 tahun 2021
7. Meninggal dunia.
Untuk melihat perubahan status bisa KLIK DI SINI.
Sementara itu, respon warganet soal pengumuman pasca sanggah bermacam-macam.
"Sama aja hasilnya, kalo gitu ngapain lah lama2 pengumumannya, buang2 waktu," tulis warganet.
"Kok gak ada perubahan ya hasilnya?," tulis warganet.
"Tidak ada perubahan sebelum dan sesudah sanggah," tulis yang lainnya.
"Kemenag serius nanya ini, reformulasi yg dimaksud BKN waktu itu yg seperti apa?," tulis warganet.
"Kena prank se Indonesia raya, berharap ada perubahan dan dari hasil zoom meeting lalu yang menyatakan kemungkinan penurunan PG dan akan ada perangkingan dr perwakilan @kemenpanrb hanya omongan manis semata," tulis warganet.
"Mana kebijakan reformulasi yg disampaikan Menpan RB," tulis warganet.
"Sama aja hasilnya, formasinya ttap bnyk yg ksong. Smoga kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022 sgera keluar," harap peserta lainnya.
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut