Cara Merubah Data DRH PPPK Kemenag 2022 Kata BKN

Isi DRH PPPK Kemenag 2022 / da kesalahan data saat isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022, apakah bisa diperbaiki? dan apa dampaknya?

"Gw belum tulis tangan di nama, alamat dan tanggal lahir lagi di DRH,, tapi sudah akhiri,,, itu bagaimana ya,,, masih bisa diperbaiki ya," tulis salah satu peserta PPPK Kemenag di salah satu grup FB.

Seperti diketahui, jadwal pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) PPPK Kemenag 2022 telah usai.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh BKN, jadwal pengisian DRH calon PPPK Kemenag 2023 maksimal tanggal 22 Juni 2023.

Dari data yang ada hingga 22 Juni 2023, dari 29.069 Calon PPPK Kemenag, sebanyak 29.015 calon PPPK telah menyelesaikan semua tahapan pengisian DRH atau 99.81 persen.

Sementara yang belum menyelesaikan sebanyak 25 calon PPPK dan sebanyak 28 mengundurkan diri.

Mereka yang belum menyelesaikan DRH adalah:

1. Kanwil Kemenag Provinsi Aceh 3 orang

2. Kanwil Kemenag Provinsi Banten 1 Orang

3. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat 5 orang

4. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah 1 Orang

5. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 2 Orang

6. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah 2 Orang

7. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur 1 Orang

8. Kanwil Kemenag Provinsi Riau 1 Orang

9. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung 1 Orang

10. Kanwil Kemenag Provinsi Papua 4 Orang

11. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat 1 Orang

12. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara 1 Orang

13. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat 2 Orang

28 CPPPK Kemenag 2022 yang mengundurkan diri

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 1 orang

2. Kanwil Kemenag Provinsi DIY 1 Orang

3. Kanwil Kemenag Provinsi Bali 1 Orang

4. Kanwil Kemenag Provinsi Banten 3 Orang

5. Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta 1 Orang

6. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat 5 Orang

7. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah 1 Orang

8. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 3 Orang

9. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur 3 Orang

10. Kanwil Kemenag Provinsi NTB 1 Orang

11. Kanwil Kemenag Provinsi Papua 1 Orang

12. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat 1 Orang

13. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah 1 Orang

14. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat 1 Orang

15. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan 1 Orang

16. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara 2 Orang

Soal adanya kesalahan dalam pengisian DRH, BKN jauh-jauh hari telah memberikan jawaban.

Staf Humas BKN Diah Eka Palupi mengatakan, data peserta CPNS yang sudah di-submit tidak bisa diubah lagi.

Akan tetapi, jika terdapat kesalahan data yang berkaitan dengan nama, tempat dan tanggal lahir, maka akan diminta untuk memperbaiki.

"Salah input data yang akan diminta perbaikan oleh petugas verifikasi instansi adalah nama, tempat lahir, tanggal lahir," kata Diah beberapa waktu lalu.

Sementara, kesalahan input data selain tiga poin di atas, misalnya nama program studi, bisa diperbaiki di kemudian hari.

Untuk kesalahan unggah dokumen, Diah menyebutkan, peserta masih diberi satu kali kesempatan untuk mengunggah ulang.

Peserta akan mendapat notifikasi melalui WhatsApp secara otomotis oleh sistem.

"Kalau unggah dokumen dinilai salah, akan dapat notifikasi untuk perbaikan. Ada kesempatan unggah ulang sekali," jelas dia.

Jika mendapat notifikasi itu, BKN meminta peserta masuk ke akun SSCN dan melakukan perbaikan terhadap dokumen yang mengalami kendala.

Perbaikan tersebut berlaku meski seluruh dokumen yang diunggah sudah disubmit.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut