Selain formasi CPNS 2023, dia juga membicarakan tentang rekrutmen CASN lainnya, seperti PPPK dan Sekolah Kedinasan.
Jumlah formasi CPNS 2023 yang telah disiapkan, termasuk kebutuhan ASN lainnya seperti PPPK, telah ditentukan.
Bagi mereka yang telah bersiap-siap mengikuti seleksi CPNS 2023, silakan simak informasi lengkapnya di sini.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2023 yang akan mengikuti seleksi pada bulan September mendatang.
Anda perlu menyiapkan dokumen dan memahami cara pendaftarannya untuk seleksi CPNS 2023.
Informasi mengenai persyaratan peserta dan cara pendaftarannya dapat Anda temukan di sini.
Penting untuk diketahui bahwa pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan secara rinci kuota formasi sementara CPNS 2023 dan PPPK.
Jumlah kuota formasi CPNS 2023 dan PPPK yang telah diumumkan adalah 1.030.751 orang.
Selain itu, terdapat penundaan jadwal seleksi CPNS 2023 yang telah diumumkan sebelumnya pada tanggal 12 Juni 2023.
Berikut adalah jadwal seleksi CPNS 2023:
Jadwal seleksi CPNS 2023 telah diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.
Azwar Anas menyatakan bahwa seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September 2023.
"(Dibuka) September 2023, kami akan menetapkan formasi terlebih dahulu. Kami telah mengajukannya ke Kementerian Keuangan. Saya juga telah menyampaikannya kepada kementerian dan lembaga lainnya," kata Anas.
Formasi CPNS 2023 dan PPPK:
Dikutip dari situs web Kemenpan RB, rencana kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini mencapai 1.030.751 orang yang terdiri dari CPNS 2023 dan PPPK.
Rincian kebutuhan tersebut adalah 46.666 untuk pemerintah pusat, 943.373 untuk pemerintah daerah, dan 6.259 formasi CPNS dari sekolah kedinasan.
Rincian formasi tersebut mencakup 15.858 formasi CPNS 2023 untuk dosen, 18.595 formasi CPNS 2023 untuk tenaga teknis lainnya, dan 6.742 posisi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dosen. ***
Editor: Dian Naren/ayobandung