Sesuai jadwal yang ditetapkan, pengisian DRH maksimal tanggal 22 Juni 2023.
Sebanyak 29.069 Calon PPPK Kemenag dinyatakan lulus dan berkah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengajuan NI PPPK.
Namun sayang ada banyak peserta yang mengundurkan diri atau tak menyelesaikan pengisian DRH hingga jadwal yang ditentukan.
Pengisian DRH menjadi syarat wajib calon PPPK agar mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Jika lewat dari tanggal tersebut, dipastikan gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dan melengkapi kelengkapan dokumen, maka secara tidak langsung akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Kemenag 2022.
Untuk itu ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh para peserta.
1. Tidak ada pemberkasan offline
2. Keterangan pada SKCK dan Suket lainnya bisa menggunakan tema CPPPK, bisa apa saja. Misal usul penetapan NI PPPK Kementerian Agama , Pemberkasan CPPPK Kementerian Agama.
3. Tertanggal bulan Mei atau Juni 2023.
4. Suket kesehatan jasmani dan rohani, Napza di RSUD atau RS pemerintah
5. Bukti pengalaman kerja asli atau copy dan dilegalisir
6. Pas foto terbaru biar lebih fresh. Yang lama? boleh asal sesuai ketentuan dan rapih.
Nah, ternyata hingga 22 Juni 2023 masih ada peserta yang belum selesai melakukan pengisian DRH.
Sebelumnya sejumlah kantor Kementerian Agama telah melakukan pengarahan terkait pengisian DRH PPPK Kemenag 2022.
style="text-align: justify;">Penyusunan Daftar Riwayat Hidup di atur sedemikian rupa sehingga para calon guru PPPK yang telah dinyatakan lulus memiliki keseragaman dalam penyusunan DRH tersebut.Nah, dari data yang ada hingga 22 Juni 2023, dari 29.069 Calon PPPK Kemenag, sebanyak 29.015 calon PPPK telah menyelesaikan semua tahapan pengisian DRH atau 99.81 persen.
Sementara yang belum menyelesaikan sebanyak 25 calon PPPK dan sebanyak 28 mengundurkan diri.
Mereka yang belum menyelesaikan DRH adalah:
1. Kanwil Kemenag Provinsi Aceh 3 orang
2. Kanwil Kemenag Provinsi Banten 1 Orang
3. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat 5 orang
4. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah 1 Orang
5. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 2 Orang
6. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah 2 Orang
7. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur 1 Orang
8. Kanwil Kemenag Provinsi Riau 1 Orang
9. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung 1 Orang
10. Kanwil Kemenag Provinsi Papua 4 Orang
11. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat 1 Orang
12. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara 1 Orang
13. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat 2 Orang
28 CPPPK Kemenag 2022 yang mengundurkan diri
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 1 orang
2. Kanwil Kemenag Provinsi DIY 1 Orang
3. Kanwil Kemenag Provinsi Bali 1 Orang
4. Kanwil Kemenag Provinsi Banten 3 Orang
5. Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta 1 Orang
6. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat 5 Orang
7. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah 1 Orang
8. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 3 Orang
9. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur 3 Orang
10. Kanwil Kemenag Provinsi NTB 1 Orang
11. Kanwil Kemenag Provinsi Papua 1 Orang
12. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat 1 Orang
13. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah 1 Orang
14. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat 1 Orang
15. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan 1 Orang
16. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara 2 Orang
Bagaimana nasib mereka? apakah akan digantikan bagi peserta PPPK lainnya yang tak lolos?
Sesuai prosedur dan ketentuan peserta seleksi CASN mengundurkan diri yang telah dikeluarkan BKN, ada beberapa hal yang wajib diketahui peserta.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur ketentuan teknis bagi peserta seleksi calon ASN yang terbagi atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.
Untuk ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun kategori pengunduran diri bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus terbagi atas beberapa skema, yakni:
3. Selanjutnya untuk prosedur penyampaian dan penyelesaian peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri terdiri atas:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau karena meninggal dunia dan telah menyampaikan usul NIP kepada BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPPK instansi.