Informasi Hasil Pertemuan Dengan Pejabat BKN Tentang Penempatan P1 dan Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Informasi Hasil Pertemuan Dengan Pejabat BKN Tentang Penempatan P1 dan Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023
Ketua Forum P1 PGRI Pembatalan Nasional Dewi Nurpuspitasari bersama dua rekannya bertemu Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal (tengah). Foto dok. 
Forum P1 PGRI Pembatalan Nasional Forum P1 PGRI Pembatalan Nasional terus memperjuangkan nasib mereka agar bisa diangkat PPPK guru 2023.

Pada seleksi PPPK guru 2022, terdapat 3.043 guru lulus PG atau prioritas satu (P1) yang dibatalkan penempatannya oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ketua Forum P1 PGRI Pembatalan Nasional Dewi Nurpuspitasari mengaku telah bertemu dengan salah satu pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Pertemuan yang terjadi pada 29 Mei itu khusus mempertanyakan nasib guru P1 yang dibatalkan penempatannya.

"Kami hanya bertiga, karena sesuai instruksi Bu Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani bahwa tugas guru mengajar dan tidak bolak-balik Jakarta pada jam kerja. Kebetulan kami bertiga sedang free dan sudah mendapatkan izin juga," terang Dewi , Minggu (4/6).

Dalam pertemuan dengan Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal itu, lanjut Dewi, terungkap perkiraan pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023. 

Pengumuman formasinya diperkirakan paling lambat Juli mendatang, karena masih ada rapat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait regulasi penempatan PPPK sesuai dengan formasi yang ada di daerah. 

Rakor rencananya dilaksanakan bulan ini. Rakor ini dimaksud untuk mensinkronisasikan kebijakan dalam pengusulan formasi dari masing-masing daerah.

Soal 51 daerah yang berencana tidak membuka rekrutmen CASN 2023, Syamsul mengatakan sebenarnya KemenPAN-RB sudah mendorong pemda untuk mengusulkan formasi PPPK bagi guru lulus PG.

"Untuk P1 pembatalan maupun P1 pada umumnya, menurut Pak Syamsul semua akan bergantung pada formasi yang tersedia dari masing-masing daerah," ucapnya.

Terkait mekanisme seleksi PPPK guru 2023, apakah P1 akan dites atau tidak, Dewi mengungkapkan sesuai penjelasan KemenPAN-RB polanya akan dilakukan perankingan terhadap nilai yang sudah ada sebagai acuan.

Pada hakikatnya, kata Dewi, semua kembali pada usulan formasi dari masing-masing daerah. Jika tersedia usulan formasi, maka P1 akan bisa ditempatkan. 

"Sebaliknya jika tidak tersedia formasi, maka kemungkinan besar tidak ada penempatan, kecuali apabila yang bersangkutan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia," pungkas Dewi Nurpuspitasari, M.Pd. (esy/jpnn)