Informasi Lengkap Tenaga Honorer 2023 Resmi Diangkat Jadi ASN PPPK Seluruhnya

Ilustrasi-ASN full. (Bawaslu.go.id)
Ilustrasi-ASN full. (Bawaslu.go.id)
Kabar sejuk untuk para tenaga honorer 2023 yang menantikan diangkat menjadi ASN PPPK.

Kabar mengenai adanya pengangkat tenaga honorer 2023 menjadi ASN PPPK bukan omong kosong belaka.

Bahkan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK bukan sebagian. Bukan pula yang telah masuk pendataan.

Karena seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan pendataan Non ASN sebelumnya.

Adapun data yang sudah masuk dan diverifikasi BKN, seluruhnya berjumlah 2.360.363.

Jumlah honorer atau Non ASN itu awalnya dijadikan sebagai patokan dalam menentukan arah kebijakan yang akan diambil pemerintah.

Kendati demikian, bagi pegawai yang berstatus Non ASN alias honorer yang belum terdata tidak perlu khawatir karena proses pengangkatan honorer menjadi PPPK dilakukan bukan hanya sebagian, melainkan secara keseluruhan.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Junimart Girsang, selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Dalam keteranganya, ia menyebut pengangkatan honorer dilakukan secara keseluruhan.

Sehingga seluruh tenaga Non ASN yang bekerja di instansi mana pun, akan diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jngan gagal paham, yang harus diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah itu adalah seluruhnya. Sekali lagi saya ulangi seluruh tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah pada tahun ini,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (31/05/2023).

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa jenis tenaga honorer yang akan diangkat bermacam-macam. Mulai dari cleaning service, tenaga administrasi, keamanan, satpol PP dan lain sebagainya.

Sampai batas akhir sebelum tanggal 28 November 2023, di mana di hari tersebut realisasi penghapusan pegawai Non ASN mulai dilakukan.

“Mulai dari cleaning service, tenaga administrasi, keamanan, satpol PP dan banyak lagi (tenaga honorer 2023). Semua harus diangkat dan terealisasi (Menjadi ASN PPPK) paling lama 28 November 2023,” pungkasnya.***

Editor: Dudung Ridwan

Sumber: dpr.go.id