Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Jember kembali mendesak pemerintah pusat menerbitkan rekomendasi kenaikan gaji berkala. Ilustrasi. Foto: Ricardo
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Jember kembali mendesak pemerintah pusat menerbitkan rekomendasi kenaikan gaji berkala.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember sudah tiga kali bersurat kepada MenPAN-RB Azwar Anas dan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait permintaan rekomendasi pemberian gaji berkala kepada PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.
Namun, hingga tiga kali bersurat, tidak ada satu pun surat dibalas oleh dua kementerian tersebut.
Padahal, kata Susiyanto, surat rekomendasi MenPAN-RB dan Mendikbudristek itu akan dijadikan dasar bagi Pemkab Jember menerbitkan SK kenaikan gaji berkala.
"BKPSDM Jember sudah berkirim surat tiga kali, tetapi sampai saat ini belum ada balasan, baik yang pertama, kedua, dan ketiga kalinya," kata Susiyanto , Minggu (18/6).
Dia berharap Menteri Anas dan Menteri Nadiem memberikan petunjuk atas pembayaran kenaikan gaji berkala yang tahun ini sebenarnya sudah harus diberikan.
Pemkab Jember, kata Susiyanto, tidak berani mengeluarkan SK kenaikan gaji berkala sebelum ada surat resmi pusat.
"Kami mohon kepada Pak MenPAN-RB dan Mas Menteri Nadiem, tolong surat BKPSDM kami dibalas. BKPSDM kabupaten lain sudah bisa menerbitkan SK kenaikan berkala, kenapa Jember belum bisa," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan eks honorer K2 ini, mereka sudah sering beraudensi dengan BKPSDM mengenai kenaikan gaji berkala ini, tetapi selalu mentok. Jawaban BKPSDM harus ada regulasi untuk pembayaran kenaikan gaji berkala untuk PPPK.
Bukan hanya ke BKPSDM, Susiyanto dan kawan-kawannya juga sudah beberapa kali mengadukan masalah tersebut ke DPRD Jember agar mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera menerbitkan regulasi yang mengatur kenaikan gaji berkala.
Pasalnya, sampai saat ini PPPK 2019 di Jember belum juga mendapatkan kenaikan gaji berkala yang seharusnya diperoleh secara otomatis per 2 tahun sekali.
Susiyanto mengungkapkan banyak Dinas Pendidikan yang sudah membuat usulan kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK 2019 ke BKPSDM.
Namun, setelah surat pengajuan masuk di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun BKPSDM malah ditolak.
"Ternyata usulan kenaikan gaji berkala PPPK 2019 malah ditolak BKD. Itu karena BKD belum menerima salinan aturan terkait kenaikan berkala PPPK 2019," kata Susiyanto.
Dia berharap kepada KemenPAN-RB segera memberikan instruksi dan salinan aturan kepada BKPSDM supaya kenaikan gaji berkala bisa direalisasikan.
Susiyanto menegaskan kenaikan gaji berkala sudah sepantasnya diberikan kepada PPPK angkatan 2019. Bagaimana PPPK 2021 dan 2022 bisa mendapatkan hak-haknya, sedangkan angkatan 2019 hanya segelintir yang menerimanya.
"Sebenarnya aturan kenaikan gaji berkala sudah ada, kok pemda masih saja berkelit ya. Bingung kami," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penegasan soal kenaikan gaji PPPK dan besaran tunjangan.
Semuanya ternyata sudah ada regulasinya sehingga tidak ada alasan bagi pemda mengabaikannya.
Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala. PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.
Untuk kenaikan gaji berkala diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja. Itu berarti bila PPPK dikontrak 5 tahun, maka aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan dua kali kenaikan gaji pokok (gapok)
"PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS," kata Satya kepada JPNN.com pada 10 Desember 2022.
Dia memaparkan untuk besaran gaji yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
"Jadi, PPPK itu menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2020," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Artinya, selain gapok PPPK menerima berbagai tunjangan setara PNS. Sebut saja tunjangan anak istri, tunjangan fungsional, tunjangan wilayah 3T bagi yang mengabdi di daerah tersebut, dan lainnya. (esy/jpnn